PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 April 2022, Tak Ada Daerah Status Level 4
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Provinsi Jawa-Bali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022. PPKM itu berlaku dua pekan, mulai 12 April hingga 25 April 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022," dalam aturan itu yang dikutip merdeka.com, Selasa (12/4).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, aturan ini menunjukkan beberapa daerah sudah mulai membaik. Itu terlihat dari capaian vaksin.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Bagaimana Kementerian PUPR meningkatkan akses air bersih? Melalui investasi yang strategis dan pendekatan inovatif, Indonesia pun juga berhasil memperluas dan meningkatkan akses air bersih bagi banyak komunitas.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Apa yang diakui oleh Pemprov Kaltim sebagai perkembangan cepat di PPU? Akmal Malik mengakui Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM, untuk perubahan dengan penetapan sebagai daerah penyanggah IKN, memiliki ikon rusa sambar.
-
Bagaimana Kanwil BPN Jatim meningkatkan sinergi dengan Pemda? Keterbukaan Informasi ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kesuksesan program-program yang sedang dijalankan. Bukan hanya itu, dukungan dari seluruh pihak terkait juga memegang peranan penting, sehingga di tiap penyelenggaraan sosialisasi, Kementerian ATR/BPN selalu menekankan penguatan sinergi lintas sektor.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik," katanya.
Ada 3 provinsi yang kabupaten/kota tidak memiliki status PPKM level 1. Diantaranya Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara dan Sulawesi Barat.
"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1," pungkasnya.
Terlihat dalam inmendagri itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam periode PPKM kali ini menerapkan status level 2 dan 3. Diantaranya pada level 2 yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kota Pangkalpinang. Sedangkan pada level 3 yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.
Kemudian untuk Kalimantan Utara menjalani status PPKM level 2. Terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Terakhir, Sulawesi Barat yang menerapkan level 2, yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Tak Ada Daerah Status Level 4
Safrizal menjelaskan, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3. Sebelumnya ada 110 daerah kini jadi 43 daerah.
"Sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah," ujarnya.
Sementara untuk Level 1 juga mengalami peningkatan. Dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.
"Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah," ungkapnya.
Kemudian hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4. Lalu masih ada 3 provinsi yang tidak menerapkan status level 1 yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat.
"Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaKetahui jadwal pelaksanaan PIN Polio Tahap 2, di mana bisa memperolehnya, serta ditujukan pada siapa saja.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus cacar monyet di Indonesia masih tercatat 88 sejak tahun 2022 dan di tahun 2023 sempat naik, kemudian turun lagi pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah memetakan tingkat kerawanan Pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPenemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.
Baca Selengkapnya