Praperadilan ditolak, pihak Novel bandingkan pemeriksaan Sri Mulyani
Merdeka.com - Gugatan praperadilan penyidik senior KPK Novel Baswedan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas putusan hakim tersebut, tim kuasa hukum Novel menyayangkan lantaran dianggap telah mengesampingkan bukti fakta dari pihaknya.
"Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan hakim, menurut kami benar-benar tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan. Kita baru tonton kemarin ada seorang saksi yang dipanggil penyidik, namun karena berhalangan hadir, maka penyidik bersedia datang ke kantor (saksi tersebut)," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian, usai sidang di PN Jaksel, Senin (9/6).
Hal yang dikatakan Saor tersebut mengacu pada tindakan penyidik Bareskrim Polri saat hendak memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan Sri tidak dilakukan di kantor Bareskrim karena dia memiliki jadwal yang pada akhirnya penyidik pun menghampiri mantan Menkeu itu ke kantor Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan. Saor kemudian membandingkan dengan perkara Novel, diakuinya penyidik tidak memberi sikap yang sama.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang bisa memberikan perspektif tentang novel? Resepsi dan Tanggapan Kritis: Reaksi dan tanggapan kritis dari pembaca, kritikus sastra, atau komunitas sastra terhadap novel juga merupakan unsur ekstrinsik yang dapat memberikan perspektif yang berharga terhadap nilai dan dampak karya sastra.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Waktu Novel dipanggil tetapi tidak hadir, itu karena sedang menjalankan tugas dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK, baik untuk panggilan pertama dan kedua. Namun, ini. Tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan," paparnya.
Pendapat lain dari Saor, dia mengungkapkan jika hakim juga tidak obyektif dalam mempertimbangkan keputusannya. Meski begitu, pihaknya tetap berusaha untuk menghargai sikap hakim dan akan mencari upaya hukum lain demi menegakkan keadilan.
"Langkah selanjutnya, kita mau kaji dulu sama tim, kita akan lakukan pertemuan dulu dengan Novel karena dia tidak hadir hari ini ya. Setelah itu baru akan ambil sikap, langkah selanjutnya harus koordinasi untuk tindakan selanjutnya kepada klien kami," pungkas Saor. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya