Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya yang Ditahan Kejagung

Profil Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya yang Ditahan Kejagung Gedung Waskita Karya. istimewa ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono (Des), ditahan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Destiawan menduduki beberapa posisi strategis. Berikut profil lengkap Destiawan yang dirangkum merdeka.com:

Mengutip dari laman Waskita, pria kelahiran April 1961 ini merupakan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987. Setelah itu, Destiawan kembali menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2008.

Karir strategis yang dijabatnya diawali sebagai Manajer Proyek PLTGU Borang pada tahun 2004. Kemudian, Destiawan menjadi Manajer Proyek Jembatan Surabaya Madura tahun 2004 sampai 2017.

Karir Destiawan makin moncer setelah diangkat sebagai General Manager Departemen Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) tahun 2012-2013.

Tahun 2013-2020 diangkat menjadi Direktur Operasional III PT Wijaya Karya (Persero). Selanjutnya menjadi Komisari Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk pada tahun 2014-2020.

Hingga akhirnya, Destiawan diangkat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 pada 5 Juni 2020.

Segudang Prestasi Destiawan

Baru-baru ini pria yang memulai karirnya dari tahun 1988 ini mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak. Dilansir dari Antara, kontribusi Waskita di bawah kepemimpinannya dalam menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi G20 atau group G20 yang digelar di Bali, 15 November 2022. G20 ini merupakan forum kerja sama multilateral yang beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa. Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.

Tidak hanya itu, peran Destiawan dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga sangat signifikan. Waskita merupakan salah satu Main Kontraktor dalam pembangunan Masjid yang diresmikan Presiden Joko Widodo (11/11) lalu.

Masjid Raya Sheikh Zayed Solo merupakan replika atau tiruan yang menyerupai Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi UEA. Pembangunan masjid dirancang mirip aslinya. Masjid tersebut merupakan hibah atau hadiah MBZ untuk Presiden Jokowi sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA).

 

Ditahan di Rutan Salemba

Destiawan merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Dia diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan akibat pembayaran proyek fiktif.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).

Kini Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 28 April hingga 17 Mei 2023. Atas perbuatannya,Destiawan Soewardjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
KPK: Uang Korupsi Truk Angkut di Basarnas Disebar ke Rekening Para Tersangka
KPK: Uang Korupsi Truk Angkut di Basarnas Disebar ke Rekening Para Tersangka

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

Status BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya