Puan Maharani Dorong Daycare Wajib di Kantor Sesuai Amanat UU KIA
Puan menegaskan bahwa UU KIA menjadi solusi yang dihadirkan DPR untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan ibu dan anak.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kewajiban perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) bagi pegawai, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
"Penyediaan fasilitas penitipan anak di perkantoran memang bersifat wajib sesuai aturan UU KIA yang merupakan inisiatif DPR," ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024) lalu.
Permintaan ini sejalan dengan imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, yang sebelumnya meminta kantor menyediakan daycare berkualitas sebagai solusi pengasuhan anak usia dini. Program seperti Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE) pun diperkenalkan sebagai pendukung kebijakan ini.
Menurut Puan, aturan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA juga mewajibkan tempat kerja, baik swasta maupun pemerintah, menyediakan fasilitas seperti ruang laktasi, layanan kesehatan, dan daycare. Puan menyebut, hal tersebut telah menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan pun menegaskan bahwa UU KIA menjadi solusi yang dihadirkan DPR untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan ibu dan anak. "UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan," jelas Puan.
"Mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja," lanjutnya.
Ia pun menekankan pentingnya kualitas daycare yang disediakan, baik dari segi fasilitas maupun pendamping anak. "Daycare harus memberi rasa aman dan mendukung tumbuh kembang anak, khususnya balita, karena anak-anak adalah aset bangsa," tegas Puan.
Untuk itu, Puan meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan untuk mempercepat implementasi UU KIA. "Kita dorong pengawasan agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat," tutupnya.