Punya Mobil Tanpa Garasi di Depok Denda Rp2 Juta, Ini Bunyi Aturannya
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan pada Januari 2020. Dalam perda tersebut diatur ketentuan mengenai garasi bagi pemilik kendaraan.
Namun sudah dua tahun perda disahkan, hingga kini belum bisa diimplementasikan. Bahkan perda yang sempat menuai kontroversi itu hingga kini belum ada sosialisasi ke warga.
“Waktu itu ada perdebatan cukup panjang, kemudian ada semacam agreement yang meloloskan pasal itu dengan janji dari Pemkot Depok untuk melakukan sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkit bersama dan sebagainya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok, Ikravany Hilman, Rabu (28/12).
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Mengapa warganet menyayangkan tindakan tukang parkir tersebut? Sebagian besar mereka menyayangkan perilaku juru parkir tersebut.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Kenapa warga demo jalan rusak? 'Ke mana uang pajak kami? Ke mana uang pajak kami? Bertahun-tahun kami merasakan jalan rusak yang seperti ini,' seru sang orator dalam sebuah video yang diunggah lewat Instagram @merapi_uncover.
-
Dimana warga demo jalan rusak? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa yang prihatin dengan banjir rob Demak? Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono mengaku prihatin dengan banjir rob yang melanda pesisir Demak, Jawa Tengah.
Dalam perda Pasal 34A mengenai garasi disebutkan bahwa pemilik kendaraan tidak boleh parkir di tempat umum. Artinya, pemilik mobil harus punya garasi. Ketika perda ini diwacanakan sempat menuai perdebatan dari warga yang keberatan dengan aturan tersebut. Ikra menuturkan, saat itu pasal tersebut diloloskan dengan asumsi Pemkot Depok berjanji melakukan sosialisasi.
“Ternyata sampai hari ini sosialisasi itu belum dilakukan. Padahal janjinya begitu, pasal ini bisa masuk kemudian syaratnya pemkot sosialisasi,” tegasnya.
Dikatakan, seharusnya perda tersebut saat ini sudah diterapkan. Dia menduga molornya implementasi perda tersebut karena belum adanya sosialisasi dari pemkot. “Perda ini baru berlaku setelah ditetapkan tahun 2020. Harusnya sudah berlaku nih, dengan asumsi Pemkot melakukan sosialisasi dan membuat solusi bersama. Tapi ini belum dilakukan,” ujarnya.
Ikra menerangkan, ada kekhawatiran dari Pemkot Depok menerapkan perda ini. Yaitu akan banyak penolakan dan tidak ditaati oleh warga. “Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir ngga ditaati, takut terjadi pembangkangan,” terangnya.
Peraturan wali kota sebagai turunan dari Perda ini sambung dia sedang disiapkan. Namun, sekali lagi dia mempertanyakan soal sosialisasi. Dia sudah mempertanyakan soal sosialisasi ini sejak tahun lalu.
“Saya dengar perwalnya sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi aja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021,bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan ngga ada yang tahu tentang perda itu,” ungkapnya.
Dia pun meminta adanya penundaan jika perwal sudah diterbitkan. Penundaan dilakukan sampai Pemkot Depok benar-benar melakukan sosialisasi dengan baik. Jika perda ini tetap diterapkan tanpa ada sosialisasi, dia memastikan kontroversi dari masyarakat akan sangat kencang.
“Pasti akan ada kontra. Dulu pemkot sebenarnya serius ngga sih (buat Perda)? Kalau serius kan harusnya dilakukan sosialisasinya. Permasalahan kita bukan ide, ide mah gratis. Tapi untuk melakukan eksekusi tiap gagasan itu berantakan. Kalau perwal keluar saya protes untuk nunda dulu sampai dilaksanakan janjinya untuk sosialisasi,” pungkasnya.
Berikut isi Pasal 34A mengenai aturan garasi dan Pasal 34B mengenai denda.
Pasal 34A(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:a. milik sendiri;b. sewa;c. garasi bersama.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalamPasal 34A dikenakan sanksi administrasi.(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. peringatan tertulis;danb. denda administrasi.(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyakRp2.000.000,00 (dua juta rupiah).(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.
Baca SelengkapnyaPadahal sampah di rumah warga sudah menumpuk sejak beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaNama Wali Kota Depok dua periode, Mohammad Idris disebut-sebut masuk dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaPemkot Depok sudah melakukan antisipasi agar kasus ISPA tak terus menanjak naik.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca Selengkapnya