Pura-pura beli, polisi ciduk penjual narkoba magic mushroom di Bandung
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkap peredaran narkoba jenis mushroom magic yang dijual via online melalui aplikasi Line messenger. Satu orang pelaku berinisial EH (52) berhasil diringkus polisi dengan barang bukti sebanyak 51 Kg di wilayah Lembang Bandung, Jawa Barat.
Berbekal dari informasi masyarakat, tim melakukan penelusuran selama 3 hari, dari tanggal 22-25 Oktober. Hari Minggunya (25/10) tim kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Malamnya di Jalan Jaya Giri Gang Ondipura No 105 RT 03 RW 04 Lembang, Bandung Barat, tim tindak pidana narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus tersangka laki-laki EH alias Cyan (52).
Eko menjelaskan, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. "Proses penjualan via online dengan aplikasi Line, kita pancing dengan pesan barang, saat tersangka keluar rumah kita ikutin," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto di Tidpidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/10).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti sebanyak 4 kilogram bahan mentah dan 47,5 kilogram magic mushroom bahan matang yang siap diedarkan.
"Bahan matang magic mushroom dikemas dalam plastik berlogo snack good. Penjualannya menggunakan online shop, dan mengirim lewat JNE," lanjut Eko.
Satu plastik mushroom magic tersebut dijual dengan harga 95.000 rupiah. Selain magic mushroom, tim kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 termos bahan mentah bruto 4 kg, timbangan, alat press, dua buah handphone, dua buah buku tabungan BCA, dan KTP tersangka.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang 35 tahun 2009. Dengan Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar rupiah.
Untuk diketahui, Narkotika jenis magic mushroom mengandung Psilosina yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I. Diketahui, efek Psilosina dapat membuat penggunanya mengalami fly, merasakan tingkat halusinasi tinggi sampai keadaan tidak bisa mengontrol atau menguasai diri. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca Selengkapnya