Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pura-pura beli, polisi ciduk penjual narkoba magic mushroom di Bandung

Pura-pura beli, polisi ciduk penjual narkoba magic mushroom di Bandung Peredaran mushroom. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkap peredaran narkoba jenis mushroom magic yang dijual via online melalui aplikasi Line messenger. Satu orang pelaku berinisial EH (52) berhasil diringkus polisi dengan barang bukti sebanyak 51 Kg di wilayah Lembang Bandung, Jawa Barat.

Berbekal dari informasi masyarakat, tim melakukan penelusuran selama 3 hari, dari tanggal 22-25 Oktober. Hari Minggunya (25/10) tim kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Malamnya di Jalan Jaya Giri Gang Ondipura No 105 RT 03 RW 04 Lembang, Bandung Barat, tim tindak pidana narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus tersangka laki-laki EH alias Cyan (52).

Eko menjelaskan, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. "Proses penjualan via online dengan aplikasi Line, kita pancing dengan pesan barang, saat tersangka keluar rumah kita ikutin," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto di Tidpidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/10).

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti sebanyak 4 kilogram bahan mentah dan 47,5 kilogram magic mushroom bahan matang yang siap diedarkan.

"Bahan matang magic mushroom dikemas dalam plastik berlogo snack good. Penjualannya menggunakan online shop, dan mengirim lewat JNE," lanjut Eko.

Satu plastik mushroom magic tersebut dijual dengan harga 95.000 rupiah. Selain magic mushroom, tim kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 termos bahan mentah bruto 4 kg, timbangan, alat press, dua buah handphone, dua buah buku tabungan BCA, dan KTP tersangka.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang 35 tahun 2009. Dengan Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar rupiah.

Untuk diketahui, Narkotika jenis magic mushroom mengandung Psilosina yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I. Diketahui, efek Psilosina dapat membuat penggunanya mengalami fly, merasakan tingkat halusinasi tinggi sampai keadaan tidak bisa mengontrol atau menguasai diri. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap

Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia

Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.

Baca Selengkapnya
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos

Dari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar dan Tercanggih di Indonesia Jaringan China Dibongkar di Malang
Pabrik Narkoba Terbesar dan Tercanggih di Indonesia Jaringan China Dibongkar di Malang

Lab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax

Baca Selengkapnya
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV

Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba
Rumah Mewah di Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba

Hasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru
Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru

Para pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.

Baca Selengkapnya
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla

DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.

Baca Selengkapnya