Pura-Pura Dibegal, Warga Tasikmalaya Terlilit Utang Judi Online
Merdeka.com - Seorang lelaki di Kabupaten Tasikmalaya yang berinisial IJ, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian dengan mengaku sebagai korban pembegalan di Jalan Raya Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Awalnya, IJ diketahui membuat drama pembegalan dan videonya pengakuannya sempat beredar di media sosial. Dalam video tersebut, IJ mengaku dibegal dan uang yang tengah dibawanya sebesar Rp12,5 juta diambil oleh pelaku.
Warga setempat mengantar IJ ke pihak kepolisian untuk membuat laporan resmi terkait apa yang sudah dialaminya. Namun saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, drama pembegalan tersebut diketahui dan kebohongannya pun terungkap.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Kapolsek Cibalong, Resor Tasikmalaya, Iptu Jajang Hidayat mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan IJ langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan menunjukan bahwa tidak ada peristiwa pembegalan. Saat kita tanyakan kepada IJ, ternyata dia mengaku tidak dibegal,” katanya, Minggu (22/8).
Mendapati fakta tersebut, Jajang akhirnya memeriksa IJ untuk mengungkap motifnya melakukan drama tersebut. Hasilnya diketahui bahwa IJ terlilit utang karena ikut dalam perjudian daring.
“Jadi motifnya untuk kebutuhan pribadi, karena terlilit utang judi online. IJ ini menggunakan uang tersebut untuk bayar utang. Dan uang yang digunakan itu ternyata milik temannya untuk biaya pembelian motor,” jelasnya.
Perbuatan IJ, menurut Jajang telah meresahkan masyarakat. Saat ini IJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP atau pasal 220 KUHP.
Sementara itu, IJ mengaku bahwa ia memang telah bersandiwara menjadi korban pembegalan guna mengelabui temannya yang merupakan pemilik uang. Uang tersebut diakuinya adalah uang muka untuk pembelian sepeda motor.
“Tiba-tiba terlintas begitu saja. Saya bingung (karena punya utang), akhirnya uan teman saya yang buat CP motor saya pake,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaKalah main judi pemuda ini nekat tenggak cairan pembersih lantai. Akhirnya dia keracunan dan lemas.
Baca Selengkapnyapenangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan observasi di wilayah setempat
Baca SelengkapnyaJudi online benar-benar merusak kehidupan pelakunya
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaBrigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.
Baca Selengkapnyapihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaSelebgram BJW sebelumnya mempromosikan judi online melalui tiga akun media sosial.
Baca Selengkapnya