Purnawirawan polisi & Aiptu Donal diduga tipu pecatan anggota polri Rp 150 juta
Merdeka.com - Zakaria Watwahan, seorang purnawirawan dan Aiptu Donal Someru yang merupakan anggota Polda Maluku diadukan ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Mereka diduga melanggar kode etik dengan menipu orang lain hingga korban mengalami kerugian Rp 150 juta.
"Saya terpaksa mengajukan surat pengaduan secara resmi ke Kapolri untuk meminta kebijaksanaan dan bantuan Kapolri karena segala upaya yang dilakukan selama ini sudah mengalami jalan buntu," ujar Ely Puttirulan selaku pihak pengadu di Ambon, Rabu (31/1). Seperti dilansir Antara.
Dikatakan mengalami jalan buntu sebab Puttirulan pernah menelpon Aiptu Donal Someru untuk meminta pertanggungjawaban, dan yang bersangkutan hanya baru melakukan pengembalian uang Rp 10 juta. Sehingga kedua pelaku akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku Paminal pada tanggal 11 April 2017 dan mereka membuat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak pernah ada realisasi.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Bagaimana Ilham meminta bantuan polisi? Usai menumpahkan keinginannya pada secarik kertas, Ilham lantas memberikannya kepada guru. Sontak, sang guru seketika beraksi dengan langsung mengirimkan ke polisi setempat.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian kedua pelaku kembali dilaporkan ke Propam Polda Maluku pada tanggal 19 Juli 2017 dan pada tanggal 18 Agustus 2018 kembali dilaporkan ke bagian SPKT Polda, namun sampai hari ini tidak ada tindakan konkrit terhadap terlapor.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Aipda Donal pada November 2016 dimana yang bersangkutan menawarkan jasa kepada pelapor untuk membantu dirinya kembali diaktifkan sebagai anggota Polri dengan mendapatkan surat keputusan (SK) dari Mabes Polri.
Sebab Puttirulan merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Maluku Tenggara dan diberhentikan pada tahun 2010 silam.
"Tawaran ini awalnya disampaikan anggota Polda Maluku lainnya atas nama Frejon Ririmase yang datang ke rumah saya di Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu (Pulau Seram) Kabupaten Maluku Tengah dan membicarakan status pemecatan diri saya," jelas Puttirulan.
Frejon juga menawarkan kepada Puttirulan untuk bertemu salah satu anggota Polda Maluku yakni Aiptu Donal yang bisa mengurus untuk mengembalikan dirinya sebagai anggota Polri.
Kemudian dalam pertemuan dengan Aiptu Donal, dia mengaku bisa membantu status anggota Polri bisa dikembalikan kepada Puttirulan berdasarkan pengalamannya mengurus seorang anggota Polda Maluku yang sudah 10 tahun dipecat kembali bertugas.
"Pertemuan ini terjadi pada Desember 2016 lalu pada salah satu rumah kopi di Kota Ambon," tandasnya.
Selanjutnya ada pertemuan lain dengan Aiptu Donal di pos keamanan Bank Indoensia dan yang bersangkutan mengajak Puttirulan ke Jakarta menemui keuarga Aiptu Donal yang kebetulan berdinas di Mabes Polri.
Setelah kembali ke Ambon, pelapor bersama rekannya Frejon mendatangi Aiptu Donal di rumahnya untuk menanyakan proses lanjutan dari pengurusan SK di Mabes Polri, sehingga Aiptu Donal menghubungi keluarganaya di Jakarta melalui telepon dan dijawab perlu ada mahar Rp 25 juta untuk memperlancar proses tersebut.
Usai menyerahkan uang Rp 25 juta, keduanya kembali ke Jakarta untuk menemui keluarga Aiptu Donal tetapi selama tiga hari tidak ada tanda-tanda apa pun maka Puttirulan mengajak yang bersangkutan kembali ke Ambon.
Tanggal 14 Januari 2017, Aiptu Donal menghubungi Puttirulan dan mengatakan anggota Mabes Polri sedang berada di Ambon dan siap mengurus dirinya kembali aktif sebagai anggota polisi, dan tanggal 15 Januari 2017 isteri Puttirulan bernama Serly Kotte yang menemui mereka kemudian ada permintaan yang Rp 150 juta dan setelah dilakukan penarawan akhirnya disetujui Rp 80 juta.
"Isteri saya juga pernah menyerahkan Rp 6 juta kepada Aiptu Donal dan Zakaria Watwahan, namun sampai saat ini SK dari Mabes Polri yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," jelas Puttirulan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaKelakuan buruk Aipda Ari Wahyudi, mantan Kanit PPA Polres Tebo, terbongkar setelah dia dicopot dari jabatannya karena meminta uang pada ayah korban perkosaan.
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca Selengkapnya