PWNU DKI kecam penolakan Djarot saat salat Jumat di Tebet
Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat mendapat penolakan saat Salat Jumat di Masjid Al Atiq, Jalan Mesjid 1, Kampung Melayu Besar, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu ditandai dengan adanya spanduk bertuliskan 'Tolak Penista Agama di Kampung Melayu Tercinta' di depan gang masuk masjid.
Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir menyayangkan kejadian terulangnya penolakan terhadap Djarot. Parahnya lagi, Djarot terusir dari masjid, rumah ibadah umat muslim.
"Bagi kami warga NU, pengusiran Haji Djarot dari dalam masjid itu adalah satu contoh bentuk kejahatan politisasi masjid yang selama ini selalu kita tolak. Itu bagian dari radikalisme agama," kata Husny, Jakarta, Jumat (14/4).
-
Apa hukum menjamak shalat karena menerima tamu? Hukum menjamak shalat karena menerima tamu adalah mubah (boleh), tetapi tidak dianjurkan.
-
Siapa yang mengajak sholat berjamaah? Atta Halilintar mengajak Aurel Hermansyah serta kedua anak mereka, Ameena dan Azura, untuk salat berjamaah di ruang keluarga.
-
Apa itu Sholat Hajat? Sholat hajat merupakan salah satu salat sunnah yang dikerjakan oleh orang yang mempunyai keinginan. Sholat hajat ini dilakukan oleh seorang muslim yang sedang memiliki keinginan atau sebuah hajat. Orang yang melaksanakan salat sunah itu berharap keinginan atau hajatnya bisa dikabulkan oleh Allah SWT.
-
Apa itu salat hajat? Sholat Hajat merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Ibadah ini dilakukan oleh umat Muslim yang sedang menghadapi berbagai kesulitan, memiliki keinginan khusus, atau memerlukan petunjuk serta bantuan dari Allah SWT.
-
Apa itu sholat hajat? Sholat hajat adalah amalan sunah untuk memohon keinginan pada Allah.
Dia menegaskan, Djarot sebagai muslim punya hak yang sama untuk salat, berdzikir, mengaji atau ibadah lainnya. Menurut Husny, tindakan pengusiran adalah suatu kejahatan yang harus dilawan.
"Mengusir orang adalah bentuk intimidasi fisik yang harus bersama-sama kita kecam dan kita lawan," tegasnya.
Meski belum dapat memastikan, lanjut Husny, pihaknya mengendus bila model pengusiran seperti ini adalah bagian dari kampanye pasangan calon lain. Agar penolakan terhadap pasangan calon Basuki-Djarot menjadi massif kemudian meluas.
"Kalau seperti ini, kita yang mengerti tidak boleh tinggal diam, masyarakat yang diam harus dibangunkan, diedukasi, kemudian kita buat mereka agar berani melawan intimidasi, provokasi dan ancaman," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.
Baca SelengkapnyaHakim menolak argumen dari murid tersebut dan mendukung keputusan sekolah.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaDimyati mengatakan, adalah hal wajar jika kita memberikan perhatian pada warga di Palestina.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaNurul Arifin mengeluhkan terkait polemik salam lintas agama yang belakangan diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Baca Selengkapnya