Rabu, KPK periksa Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akan penyidik KPK akan periksa Novanto, Rabu (15/11).
"Tadi saya dapat info bahwa Rabu (15/11), minggu ini SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Febri mengatakan KPK sudah memberikan surat pemeriksaan sebagai tersangka kepada Novanto, pada minggu lalu. Dia juga mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mematuhi panggilan KPK.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Surat panggilan sudah kita sampaikan minggu lalu tentu pemanggilan secara patut sudah dilakukan. Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum termasuk KPK," jelas Febri.
"Kalau ada bantahan yang disampaikan, maka akan terbuka kemungkinan proses pengajuan bukti-bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan," tambah Febri.
Namun, kata Febri, Novanto sampai saat ini belum memberikan informasi akan hadir atau tidak. Pihak KPK, kata Febri berharap Novanto penuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Untuk panggilan hari rabu belum ada info apa-apa, jadi kita harap yang bersangkutan bisa penuhi panggilan secara patut. karena KPK juga cermati dan perhatikan hak yang seimbang untuk saksi dan tersangka," ungkap Febri.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan jika Novanto mangkir lagi selama tiga kali sebagai tersangka pihaknya akan panggil paksa. "Ya itu kalau beliau tidak hadir tetapi saya yakin beliau hadir," ungkap Laode.
Disampaikan bahwa Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
"Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri," tutur Saut.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya