Raja Surakarta digugat putrinya sendiri
Merdeka.com - Konflik keluarga di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memasuki babak baru. Menjelang ulang tahun naik tahta Raja Surakarta, pelbagai persoalan yang memicu konflik antara 2 kubu yakni Dewan Adat dan sang raja muncul.
Kali ini giliran Sang Raja SISKSS (Sampeyan Ingkang Sinuhun Kanjeng Sri Susuhunan) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi digugat oleh putri dan keponakannya sendiri, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu. Hangabehi digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Surat gugatan telah didaftarkan oleh Tim Pengacara Lembaga Hukum Karaton Surakarta yang diketuai Arif Sahudi ke Pengadilan Negeri Solo, Rabu (15/3). Surat gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata PN Solo, Hariyanta.
-
Siapa yang mengajukan praperadilan? Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan cerai? Desta diketahui mengajukan gugatan cerai terhadap Natasha.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PB XIII berupa pengukuhan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro pada 26 Februari 2017 lalu. Padahal, pada saat terjerat kasus dugaan trafficking yang ditangani oleh Polres Sukoharjo PB XIII dinyatakan mengalami sakit permanen," ujar Arif Sahudi.
Arif kemudian mengutip pernyataan penasihat hukum PB XIII, Ferry Firman beberapa waktu lalu saat membela PB XIII yang juga dimuat dalam pemberitaan sejumlah media. Dalam pemberitaan itu, Ferry mengatakan kliennya itu mengalami sakit permanen, sehingga kemungkinan sembuh sangat kecil.
"Dalam pemberitaan media, Ferry juga menyebut kliennya sudah tidak bisa disembuhkan karena sakitnya sudah 100 persen.
"Dia juga mengatakan, jika kliennya (Hangabehi) penyakitnya stroke yang menyangkut daya ingat," ucap Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, menurut ketentuan pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, sakit permanen yang dialami PB XIII itu mengakibatkan yang bersangkutan masuk dalam kategori orang yang ditaruh di bawah pengampunan atau pengawasan.
"Dalam Pasal 430 KUH Perdata menyebutkan ada tiga alasan orang ditaruh di bawah pengampunan. Yaitu, keborosan, lemah akal budinya, kekurangan daya berpikir, lalu sakit ingatan, dungu, dan dungu disertai mengamuk, serta seorang wanita yang bersuami," jelasnya.
Merujuk ketentuan pasal 1330 itu tergugat sudah tidak lagi mempunyai kewenangan sebagai subyek hukum lagi, karena sudah dinyatakan cacat permanen. Ia menilai, perbuatan PB XIII mengukuhkan Tim Lima sebagai sebuah pelanggaran terhadap pasal 1330 KUH Perdata dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan itu merugikan kepentingan hukum para penggugat baik secara materiil maupun non materiil. Kami juga meminta ganti rugi material sebesar Rp1,1 miliar dan non materiil Rp 1 miliar," sambungnya.
Arif menyerahkan kepada majelis hakim untuk menguji. Kalau kemudian dinyatakan cacat permanen, pengukuhan tim lima harus dinyatakan tidak sah. Namun jika dinyatakan sehat, ia minta agar kasus trafficking yang menjerat PB XIII diteruskan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
Baca SelengkapnyaPemandian yang kini dibuka untuk publik itu ternyata dulunya menjadi tempat mandi raja Surakarta.
Baca Selengkapnya1.000 tumpeng dibawa ke Sriwedari untuk diserahkan Pemkot Solo. Usai didoakan para ulama keraton, tumpeng dibagikan ke masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPRD juga mengusulkan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk diangkat sebagai Wali Kota menggantikan Gibran.
Baca SelengkapnyaIa merupakan tokoh penting dalam sejarah Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari kasus tabrak lari yang melibatkan putra mahkota Keraton Kasunanan Solo.
Baca SelengkapnyaSerah terima jabatan (sertijab) sebagai Wali Kota Surakarta dari Gibran kepada Teguh Prakosa dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMenantu mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Bayu Airlangga mendapatkan surat tugas dari PSI di Pilkada Surabaya.
Baca SelengkapnyaSangkuriang versi Purwakarta mengajarkan pentingnya pengorbanan demi meraih apa yang diinginkan.
Baca Selengkapnya