Ratusan gram ganja coba diselundupkan ke LP Kerobokan, sempat dikira bahan peledak
Merdeka.com - Sipir Lapas Kelas II A Kerobokan Bali menggagalkan upaya penyelundupan ganja dengan cara dilempar dari luar ke dalam areal belakang. Upaya penyelundupan ganja tersebut diketahui diperkirakan pukul 11.30 Wita setelah dilemparkan dari luar tembok lapas setinggi lebih dari 4 meter.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Putu Ika Prabawa, menjelaskan penemuan ganja bermula saat anggota jaga Lapas Kerobokan, Gede Agus Suarjunadi (32), kira-kira pukul 12.20 WITS sedang membakar sampah di depan Pos 5. Kemudian saksi mendengar ada suara benda jatuh, tidak lama kemudian terlihat lemparan benda terbungkus plastik warna hitam.
Saksi sempat mencurigai kedua benda tersebut bahan peledak. Akibat rasa penasaran, saksi coba menyentuh plastik dan ternyata bukan benda padat. Dia memberanikan diri membuka bungkusan plastik hitam tersebut.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
"Curiga isi dalam bungkusan berupa daun kering ganja. Saksi melapor ke komandannya selanjutnya menghubungi pihak polsek. Saat kami periksa ada dua bungkus daun kering yang diduga ganja," terang Ika Prabawa, di Kuta Utara, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan, bungkusan plastik itu diberi label A dan B. Setelah ditimbang, ganja dalam label A memiliki berat bruto 254 gram atau berat netto 165 gram.
Sedangkan untuk label B, berat bruto ganja kering tersebut 241 gram atau sekitar 169 gram netto.
"Total berat secara keseluruhan ada 495 gram bruto. Saat ini barang bukti tersebut sudah kami amankan," ujarnya.
Saat ini, masih diselidiki siapa yang melemparkan barang haram tersebut ke dalam Lapas Kerobokan.
"Kami masih mencari pelaku yang melempar barang tersebut ke dalam Lapas Kerobokan dan telah memeriksa CCTV di seputaran areal di luar Lapas," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSelain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya