Ratusan Pegawai Positif Covid-19, Firli Sebut Kinerja KPK Terpengaruh
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri prihatin dengan kondisi terkini pandemi Covid-19. Bagaimana tidak, lebih dari 113 pegawai di lembaga antirasuah terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan, satu penyidiknya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
"Saat ini pegawai yang terkonfirmasi positif lebih dari 113 pegawai tersebar di kesekjenan, kedeputian," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (6/7).
Firli menyebut, dengan kondisi demikian jelas memengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun demi kesehatan dan keselamatan pegawai, KPK memutuskan untuk membatasi kinerja masing-masing.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Situasi saat ini betul-betul memukul kita, semua aktifitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu. Kami pun di KPK merasa imbasnya. Kita terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring, serta bidang penindakan," kata Firli.
"Kami tentu mengutamakan keselamatan setiap orang dan juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai," Firli menambahkan.
Diberitakan, KPK membatasi kegiatan pegawai di lingkungan lembaga antirasuah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Selama PPKM Darurat, hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (5/7).
Ipi menyebut, jam kerja untuk para pegawai di Gedung Merah Putih KPK dibatasi hanya delapan jam. Untuk hari Senin hingga Kamis pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sementara pada hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Sementara untuk pimpinan hingga pejabat struktural lembaga antirasuah akan bekerja secara bergantian dari rumah dan kantor.
"Untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural atau pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," kata Ipi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
Baca SelengkapnyaFirli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPenetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan membuat kredibilitas KPK semakin buruk
Baca SelengkapnyaFirli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Baca SelengkapnyaRupanya, Firli pada saat itu berhalangan hadir berkenaan dengan kondisi kesehatannya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, proses hukum yang dijalani Firli menjadi ranah aparat penegak hukum, Ganjar enggan mengomentari lebih dalam lagi.
Baca SelengkapnyaFirli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaKepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya