Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rayuan Dandi bikin ABG ini rela tak pulang rumah

Rayuan Dandi bikin ABG ini rela tak pulang rumah Ilustrasi Pencabulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - JU alias Dandi (20) diamankan polisi. Dia diduga pelaku tindak pidana asusila terhadap SR, seorang perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatannya terungkap setelah anggota Polsek Pemenang, mengamankan JU di rumah Kepala Desa Pemenang Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (29/6).

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari ibu kandung korban yang datang sehari sebelumnya ke Polres Lombok Utara, melaporkan anak perempuannya yang belum juga pulang sejak pergi bersama seorang pria tidak dikenal menggunakan sebuah sepeda motor.

"Karena beberapa kali dihubungi lewat telepon tapi tidak juga diangkat, jadi ibunya khawatir dan lapor ke polisi," kata Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa (4/7).

Namun pada Kamis Siang, ibu kandung korban menerima kabar bahwa SR telah berada di rumah temannya setelah sebelumnya pergi bersama JU, Rabu malam (28/6).

Mengetahui hal itu, ibu kandung korban langsung menjemput SR. Setelah bertemu dengan ibu kandungnya, SR mengaku telah disetubuhi oleh JU.

"Setelah ketahuan, JU yang diketahui keberadaannya hampir dihakimi warga, tapi syukurnya lebih dulu diamankan," ucapnya.

Lebih lanjut, sejak Kamis (29/6), JU telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum. Bahkan kasusnya kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan JU sebagai tersangka.

"Hari Kamis itu juga kami langsung gelar perkara dengan menetapkan JU sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan kami sudah lakukan penahanan," kata Pujawati.

Karena itu, JU disangkakan telah melanggar Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut disangkakan kepada JU berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Karena itu, JU ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap SR.

"Menurut keterangan yang sudah terhimpun, persetubuhan itu sudah terjadi. Korban mau melakukannya setelah kena tipu daya dan rayuan si pelaku," ucapnya.

Terkait dengan kondisi korban, mantan Wakapolres Mataram ini mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan bersama lembaga perlindungan anak maupun Dinas Sosial setempat.

"Untuk aspek psikologis korban, kami sudah lakukan secara terpadu, kami berikan pendampingan sampai kondisi kesehatan maupun psikologisnya pulih kembali," ujarnya. Dikutip dari Antara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tertangkap Basah, Maling di Aceh Ini Akhirnya Nyerah saat Ditakuti Ular
Tertangkap Basah, Maling di Aceh Ini Akhirnya Nyerah saat Ditakuti Ular

Pemilik rumah menakut-nakuti maling dengan ular, hingga maling teriak histeris.

Baca Selengkapnya
Predator Anak Berkeliaran di Tangsel, Incar Pelajar Sekolah Dasar
Predator Anak Berkeliaran di Tangsel, Incar Pelajar Sekolah Dasar

Korban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.

Baca Selengkapnya