Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Redaktur Obor Rakyat tetap santai meski sudah jadi tersangka

Redaktur Obor Rakyat tetap santai meski sudah jadi tersangka Posko relawan Jokowi-JK dikirimi tabloid Obor Rakyat. ©2014 Merdeka.com/Andriansyah

Merdeka.com - Redaktur Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa mengaku tidak merasa risih dengan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, ini proses hukum yang harus dilalui.

"Saya melihat bahwa apapun yang dilakukan oleh Polri adalah penegakan hukum. Jadi saya pikir diberi status tersangka, saya pikir itu adalah bagian dari proses hukum yang sudah harus hormati dan jalankan, " ujar Darmawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Meski demikian, Darmawan tak merasa takut untuk menghadapi proses hukum ke depannya. "Saya pikir kalau saya disangka terlibat di sana, mangga-mangga saja. Saya pikir tidak merasa terganggu dengan status ini," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Darmawan, Hinca Panjaitan menyatakan, kliennya bersama Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setriyadi Boediono akan akan siap menghadapi proses persidangan. "Yang jelas Setyardi dan Darmawan, siap menghadapi perkara ini kasus ini, sampai nanti ke persidangan," ujar Hinca.

Hinca berkilah kedua kliennya ini tak akan dipenjara sebagai ganjaran hukum. Menurutnya, kesalahan Setriyadi dan Darmawan sebagai tersangka lantaran melanggar undang-undang pers.

"Nggak ada penahanan. Ancaman hukuman pidana denda apa yang mau ditahan," kata Hinca.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap pemimpin redaksi dan penulis Tabloid 'Obor Rakyat', Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan. Keduanya diancam denda maksimal Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo belum memastikan kedua tersangka dikenakan KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena kasus itu masih dalam pengembangan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.

Baca Selengkapnya
Berkaos Oblong, Jenderal Angkatan Kapolri Santai Kulineran di Kaki 5, Aksinya jadi Sorotan
Berkaos Oblong, Jenderal Angkatan Kapolri Santai Kulineran di Kaki 5, Aksinya jadi Sorotan

Jenderal bintang 2 angkatan Kapolri Irjen Hendro Pandowo mengunggah foto sedang kulineran di Bandung Jawa Barat dengan menggunakan kaos oblong.

Baca Selengkapnya
Reporter Lagi Live di Pinggir Jalan Tiba-Tiba Didatangi ODGJ, Tetap Tenang dan Santuy Meski Digelendoti
Reporter Lagi Live di Pinggir Jalan Tiba-Tiba Didatangi ODGJ, Tetap Tenang dan Santuy Meski Digelendoti

Tak terlihat raut ketakutan, dia hanya tersenyum risih di balik wajahnya yang ditutupi masker.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Pembelaan Ganjar Tak Jadi Sorotan di Panggung Debat Capres
VIDEO: Kejutan! Pembelaan Ganjar Tak Jadi Sorotan di Panggung Debat Capres

Capres Ganjar Pranowo menanggapi santai dirinya tak mendapat sorotan di panggung debat perdana, Selasa (12/12).

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya