Redaktur Obor Rakyat tetap santai meski sudah jadi tersangka
Merdeka.com - Redaktur Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa mengaku tidak merasa risih dengan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, ini proses hukum yang harus dilalui.
"Saya melihat bahwa apapun yang dilakukan oleh Polri adalah penegakan hukum. Jadi saya pikir diberi status tersangka, saya pikir itu adalah bagian dari proses hukum yang sudah harus hormati dan jalankan, " ujar Darmawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Meski demikian, Darmawan tak merasa takut untuk menghadapi proses hukum ke depannya. "Saya pikir kalau saya disangka terlibat di sana, mangga-mangga saja. Saya pikir tidak merasa terganggu dengan status ini," ucapnya.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Ridwan Kamil mengkampanyekan dirinya di Pilkada DKI Jakarta? 'Saya akan sosialisasikan dan membantu Pak Ridwan Kamil menjadi gubernur. Saat mengemudikan angkot, saya akan mengajak penumpang untuk memilih nomor 1, pasangan RIDO,' tuturnya.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Sementara itu, kuasa hukum Darmawan, Hinca Panjaitan menyatakan, kliennya bersama Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setriyadi Boediono akan akan siap menghadapi proses persidangan. "Yang jelas Setyardi dan Darmawan, siap menghadapi perkara ini kasus ini, sampai nanti ke persidangan," ujar Hinca.
Hinca berkilah kedua kliennya ini tak akan dipenjara sebagai ganjaran hukum. Menurutnya, kesalahan Setriyadi dan Darmawan sebagai tersangka lantaran melanggar undang-undang pers.
"Nggak ada penahanan. Ancaman hukuman pidana denda apa yang mau ditahan," kata Hinca.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap pemimpin redaksi dan penulis Tabloid 'Obor Rakyat', Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan. Keduanya diancam denda maksimal Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo belum memastikan kedua tersangka dikenakan KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena kasus itu masih dalam pengembangan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang 2 angkatan Kapolri Irjen Hendro Pandowo mengunggah foto sedang kulineran di Bandung Jawa Barat dengan menggunakan kaos oblong.
Baca SelengkapnyaTak terlihat raut ketakutan, dia hanya tersenyum risih di balik wajahnya yang ditutupi masker.
Baca SelengkapnyaCapres Ganjar Pranowo menanggapi santai dirinya tak mendapat sorotan di panggung debat perdana, Selasa (12/12).
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya