Relawan Ganjar-Mahfud Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Atas dasar itu ia bersama dengan puluhan relawan Ganjar-Mahfud menolak hasil pemilu 2024.
Mereka turut menyoroti selebrasi yang dilakukan oleh Paslon 02
Relawan Ganjar-Mahfud Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Forum Komunikasi Relawan Ganjar-Mahfud, Mahasiswa, dan Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar ulang pencoblosan Pilpres 2024. Hal itu mendasar atas banyaknya fenomena dugaan kecurangan yang terjadi.
"Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdil," ujar juru bicara Forum Komunikasi Relawan Ganjar-Mahfud, Mahasiswa, dan Masyarakat Sipil, Haposan Situmorang saat konferensi pers, Minggu (18/2).
Haposan juga menilai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu telah dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis. Alhasil menurutnya menguntungkan salah satu pasangan Capres-cawapres.
Fenomena tersebut dinilainya telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan negara. Atas dasar itu ia bersama dengan puluhan relawan Ganjar-Mahfud menolak hasil pemilu 2024.
"Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari yang diwarnai dengan kecurangan," pungkas dia.
Mereka juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu saat ini.
Relawan Ganjar-Mahfud juga turut menyoroti selebrasi yang dilakukan oleh salah satu Capres-Cawapres yang diklaim telah menang berdasarkan quick count. Padahal di sisi lain KPU belum secara resmi mengumumkan hasil pencoblosan.
"Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat," tegas Haposan.
"Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum Paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud," sambungnya.
Relawan Capres 03 itu juga meminta kepada agar mendiskualifikasi pasangan Capres-cawapres sebagaimana yang sempat dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon 02 pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tutup dia.