Remaja Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Dumai karena Overstay
Merdeka.com - Seorang remaja berinisial ZSS berusia 15 tahun diamankan oleh Imigrasi Dumai karena melebihi batas masa izin tinggal di Indonesia selama 221 hari. Remaja asal Selangor Malaysia itu diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rabu (1/3).
Kepala Kanim Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan awalnya ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai, dikarenakan akan berangkat ke Malaysia. Kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari," kata Rejeki Kamis (2/3).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Di mana seorang anak berdomisili? Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974).
Rejeki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, warga negara sing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1000.000 per hari.
"Jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ucap Rejeki.
Humas Kemenkum HAM Riau Kukuh Syawaluddin Sitorus mengatakan ZSS masih diamankan di ruangan Detensi Imigrasi dalam beberapa waktu. Jika proses telah selesai, maka dia akan dideportasi.
"Begitu proses pemeriksaan selesai dan langsung dilaporkan ke Kepala Kanim Dumai. Setelah ada perintah sekaligus surat keputusan kepala kantor terkait pendeportasian, maka akan kita segera akan melakukan proses deportasi," kata Kukuh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, meski ZSS merupakan anak di bawah umur, Imigrasi tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan," bebernya.
Jahari mengaku telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Dia menegaskan, petugas imigrasi tidak boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKe-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca Selengkapnya