Resahkan Masyarakat, 14 Pemuda Bersajam di Bogor Diringkus Polisi
Merdeka.com - Tim Kujang Polresta Bogor Kota menangkap 14 pemuda dari sejumlah lokasi di Kota Bogor. Mereka diketahui kerap membawa senjata tajam (sajam) dan meresahkan masyarakat.
"Ada 14 orang diamankan. Barang buktinya, belasan senjata tajam, seperti pedang, celurit dan beberapa benda tumpul seperti bambu bambu hingga stik golf, semuanya ada 30," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (27/4).
Ke-14 pemuda itu diciduk dari sejumlah wilayah Kota Bogor, mulai dari jalan-jalan protokol, kawasan pusat perbelanjaan, dan titik-titik keramaian lain di Kota Hujan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa usaha yang dijalankan pemuda di Bogor? Berkat kerja kerasnya bersama karyawan, tauge premium yang dijual Afred mampu sukses di pasaran dan terjual di ritel-ritel supermarket terkenal.
-
Kenapa pelajar di Bogor dibacok? “Tiba-tiba pelajar dari sekolah lain dari belakang menganiaya dengan membacok P di pinggang dan I di kepala. Setelah membacok pelajar tersebut langsung pergi,“ ujarnya.
-
Apa yang terjadi pada pelajar di Bogor? Dua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain.
-
Kapan pelajar di Bogor dibacok? Kasus itu terjadi pada Kamis (6/6) kemarin di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Mereka kami ringkus di hampir seluruh wilayah di Kota Bogor. Mulai dari jalan raya, hingga di depan pusat perbelanjaan seperti di depan Ramayana Jalan Baru, Tanah Sareal, Kota Bogor," jelas Susatyo.
Sekurangnya sudah ada tiga korban akibat aksi para pemuda itu. Dua di antaranya mengalami luka berat akibat bacokan benda tajam dan satu luka ringan akibat hantaman benda tumpul.
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 hingga Pasal 170 KUHP. "Ada juga yang kami kenakan Pasal 76 Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Susatyo.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaKepolisian masih mencari sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKendala dalam penanganan laporan ini karena melibatkan dua wilayah kedokteran.
Baca SelengkapnyaBima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.
Baca SelengkapnyaPolisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca SelengkapnyaTerduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya