Residivis, Pemukul Polisi di Solo Terancam Pasal Berlapis
Merdeka.com - Pelaku pemukulan anggota Polresta Surakarta berinisial HRD akan dijerat pasal berlapis. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, tersangka merupakan residivis dalam beberapa kasus.
"Salah satunya adalah penyerangan salah satu kafe di Solo beberapa waktu lalu," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (24/5).
Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kemudian Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Siapa pelakunya? Menurut laporan tersebut, terdapat dua negara yang bertanggung jawab atas sebagian besar serangan siber yang terjadi sejak tahun 2021, yaitu Rusia dan China.
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat terkait status tersangka? Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan memasuki babak akhir.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Kita jerat dengan pasal berlapis. Mulai penganiayaan berat, kemudian ancaman menyuruh, memaksa, membiarkan seterusnya dengan ancaman kekerasan dan lapis lagi dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan tugas yang sah," katanya.
Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian pemukulan. Saat operasi yustisi, tersangka melintas mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan masker. Usai diminta menepi, tersangka justru bergeming dan tetap tidak berhenti. Hingga hampir menabrak petugas.
"Kemudian dia berhenti mendadak, berdiri dan melakukan pemukulan terhadap petugas kita Aiptu Timbul dan mengenai kepala leher bagian samping kiri. Dan saat ini petugas kami masih dalam pantauan di rumah sakit," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan pria berinisial HRD (awalnya H) warga Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon, Solo sebagai tersangka. Pria berambut gondrong tersebut harus diamankan karena melawan petugas saat operasi yustisi di Jalan Kyai Moho Semanggi, Minggu (23/5). HRD bahkan melakukan pemukulan dan memaki petugas yang menghentikannya.
Ade menyampaikan, pada Minggu malam, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan serangkaian kegiatan gelar perkara. Baik gelar perkara status peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan maupun gelar perkara penetapan tersangka. Dan kemudian.
"Setelah gelar perkara, tersangka resmi ditahan di Rutan Polresta Surakarta dari saat ini hingga 20 hari kedepan," ujar Kapolresta saat ditemui wartawan, Senin (24/5). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah sebelas orang saksi diperiksa pihak Kepolisian di Sampang
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berkaitan peristiwa sadis tersebut.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya