Respons Kuasa Hukum Setelah Kliennya Edy Mulyadi Ditahan Polri
Merdeka.com - Edy Mulyadi sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan terkait kasus penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Kubu Edy mempertanyakan alasan kliennya ditahan padahal belum dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka," kata Herman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/ 2).
Herman menilai, proses penahanan tersebut tidak sesuai dengan aturan KUHAP yang telah mengatur proses penahanan seseorang harus didahului dengan BAP sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa polisi menangkap Epy Kusnandar? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
"Kan harus di BAP dulu sebagai tersangka baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan. Kan tau-tau ada penetapan penangkapan, surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan," katanya.
"BAP Pak Edy itu, kalau di BAP sebagai tersangka keberatan. Karena dari pagi sampai sore dalam BAP saksi kan, makan waktu yang banyak," tambahnya.
Padahal, Herman mengatakan jika pihaknya usai dilakukan pemeriksaan sempat mengajukan surat keberatan untuk dilakukan pemeriksaan BAP. Karena kliennya merasa lelah, usai diperiksa sejak pagi sebagai saksi.
"Kami minta ditunda, Hari Rabu. Jam 10.00 Wib gitu loh. Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari. Iya, BAP tersangka belum ada kok sudah ada penahanan bagaimana," ujarnya.
Herman menambahkan, pihaknya sedang memikirkan langkah hukum selanjutnya menanggapi keputusan Polri menahan kliennya.
"Kami bicarakan dengan pihak keluarganya dulu, istrinya Pak Edy dan anak-anaknya. Ajukan penangguhan penahanan atau tidak, ajukan praperadilan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, di antaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.
Selain itu, nantinya Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu. "Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaEddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya