Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Richard Lee Menang Prapradilan, Status Tersangka Pencemaran Nama Baik Gugur

Richard Lee Menang Prapradilan, Status Tersangka Pencemaran Nama Baik Gugur dr Richard Lee. ©2021 Merdeka.com/kapanlagi.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan dokter Richard Lee atas penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses yang dilaporkan artis Kartika Putri.

"Betul (gugatan praperadilan dikabulkan). Nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan hakimnya Delta Tama, SH.MH," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Jumat (18/11).

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Richard Lee, maka status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sebelumnya dinyatakan gugur.

Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Lee dan Hans Pranata selaku pemohon telah melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Oktober 2022 lalu.

Masih dalam amar putusan, PN Jakarta Selatan memutuskan agar Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses Richard Lee. Karena, status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020," tulisnya.

"Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/686/VII/2021/SPKT. DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2021," ucap amar putusan.

Kemudian memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian, di antaranya mengembalikan satu unit handphone merek iphone 12 pro max warna hitam,satu akun Instagram dengan akun @dr.richard_lee, satu alamat email richard_lee@yahoo.com.

"Menghukum dan/atau memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik para pemohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh termohon pada tingkat penyidikan," katanya

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama dan ilegal akses. Dua laporan itu dilayangkan artis Kartika Putri.

"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).

Auliansyah menjelaskan penetapan Richard Lee tersangka kasus pencemaran nama Kartika Putri. Perkara itu berawal ketika dokter sekaligus YouTuber itu membeli obat atau kosmetik secara online.

Kemudian Richard Lee me-review produk kosmetik abal-abal. Salah satu produk direview Richard Lee produk skincare berinisial H, yang banyak meng-endorse selebriti.

Kartika Putri lalu mengundang pemilik produk H untuk mengklarifikasi informasi seperti disampaikan Richard tersebut melalui YouTube Channelnya. Dalam kesempatan itu, sang owner membantah produknya abal-abal dan telah lulus BPOM.

Kartika kemudian menganggap Richard Lee yang disebutnya Pak Le, ber-ghibah. Penyebutan itu membuat Richard Lee geram dan membalas lewat instagram story mengenai Kartika. Tak terima dengan ulasan tersebut, Kartika Putri melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi, apa benar produknya itu produknya si Hawa, itu kan kita enggak tahu namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPOM dan sebagainya. Sementara Hawa itu produknya menggunakan BPOM," jelasnya.

"Mungkin juga yang perlu kita ketahui dan garis bawahi Richard Lee itu pengambilan dan sampel itu juga salah. Mungkin tidak difoto dan sebagainya. Namun yang perlu kita tegaskan lagi, di tahun 2020 itu bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaharuan dari izin BPOM. Jadi, BPOM ada pembaharuan terus," sambungnya.

Sedangkan, yang dibeli oleh Richard Lee di media online itu di tahun 2019. Jadi, sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri sudah ia cek melalui barcode.

"Bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di medsos Richard Lee mengatakan Kartika Putri mengendores obat abal-abal dan sebagainya," ucapnya.

"Iya (produknya beda), beda itu produk 2019 sedangkan Kartika Putri 2020. Dia juga menyatakan bahwa ada banyak korban yang sudah melapor ke dia akibat dari obat tersebut, orang itu mukanya rusak. Tapi sampai ini, Richard Lee belum bisa sampiakan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu," tutupnya.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan

Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Bak Artis, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga Pakai Rebana Usai Bebas dari Penjara
Bak Artis, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga Pakai Rebana Usai Bebas dari Penjara

Begini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.

Baca Selengkapnya