RS EMC Akan Buat CRU untuk Merespons UU Kesehatan yang Dorong RS Lakukan Penelitian
Dalam sejumlah survei posisi rumah sakit di dunia ditentukan jumlah penelitian dan kualitas hasil penelitian.
Setelah melalui pembahasan panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang.
RS EMC Akan Buat CRU untuk Merespons UU Kesehatan yang Dorong RS Lakukan Penelitian
UU Kesehatan resmi diberlakukan setelah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa 11 Juli 2023. Salah satu poin dalam UU Kesehatan membahas soal pembentukan Clinical Research Center (CRU) atau unit penelitian klinik di setiap rumah sakit. Keberadaan CRU sebagai upaya percepatan penyelenggaraan penelitian klinik di rumah sakit.
Lalu seberapa penting keberadaan CRU?
Dokter senior di RSPAD, dr Daniel Tjen, menjelaskan sebuah rumah sakit harus memiliki dua aspek seperti yang tertuang dalam UU Kesehatan. Pertama, terwujudnya rumah sakit yang good governance dalam tata kelola manajemennya. Kedua, rumah sakit juga harus memiliki good governance di bidang klinik. Sebab pelayanan di rumah sakit menyangkut keselamatan pasien, pekerja, maupun lingkungan, dan sekitarnya.
"Jadi ada dua aspek. Pertama aspek kualitas layanan kesehatan yang betul-betul standar. Harapan kita tentu minimal kita punya standar internasional, sesuai dengan harapan pemerintah, akreditasinya. Tujuannya kan itu. Supaya layanan kita baik dan ke depan mungkin kita memiliki standar mutu kesehatan internasional."
dr Daniel Tjen.
dr Daniel Tjen. menambahkan, tak kalah penting rumah sakit juga harus memiliki good governance di bidang klinik demi terwujudnya keselamatan. "Baik safety pengunjung, karyawan, dan lingkungan. Untuk meyakinkan terwujudnya kedua bidang itu, tentu selalu mesti ada proses RND atau penelitian. Khusus untuk pelayanan kesehatan tentu sama kalau kita lihat rumah sakit-rumah sakit terbaik di dunia."
Dua aspek itu menjadi satu kesatuan yang tak boleh dipisahkan. Menurut dr Daniel Tjen, sebuah rumah sakit tidak akan mencapai standar layanan terbaik apabila tidak mencoba melakukan penelitian. Itu sebabnya, seperti termuat dalam UU Kesehatan baru, CRU sangat dibutuhkan. "Kalau tidak ada penelitian, rumah sakit itu memiliki standar yang biasa, selalu jadi follower, tidak ada center collection tertentu yang disediakan oleh rumah sakit," kata dr Daniel Tjen.
Dia sangat setuju bila seluruh rumah sakit memiliki CRU. Termasuk RS EMC milik PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek). Keberadaan CRU tak lain demi terwujud rumah sakit yang baik dalam tata kelola menajemen juga pelayanan. Sehingga dapat memberikan layanan berstandar internasional sesuai dengan harapan Presiden. Harapannya, tidak ada lagi pasien yang lari keluar negeri hanya untuk berobat. Syukur-syukur, kata dia, orang luar negeri malah berobat ke Indonesia.
"Sebab itu, perlu ada mekanisme untuk meyakinkan adanya penelitian di dalam rumah sakit. Kualitas layanan kesehatan akan hebat apabila didukung penelitian," dr Daniel Tjen.
Sekelas rumah sakit besar seperti EMC, kata dia, keberadaan CRU sangatlah penting. Bahkan dalam sejumlah survei, katanya, posisi rumah sakit di dunia ditentukan jumlah penelitian dan kualitas hasil penelitian. "Tanpa ada penelitian, rumah sakit akan jadi follower saja. Jadi sekarang momentum sangat baik dan itu merupakan lanjutan UU Kesehatan yang baru disahkan. Karena semua muaranya kita melakukan transformasi di bidang kesehatan, salah satunya di bidang layanan kesehatan primer tersier," dr Daniel Tjen.