Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruki Nilai Jokowi Tak Perlu Takut Dimakzulkan Karena Keluarkan Perppu UU KPK

Ruki Nilai Jokowi Tak Perlu Takut Dimakzulkan Karena Keluarkan Perppu UU KPK Mantan Ketua KPK Jilid Satu Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menegaskan agenda pemberantasan korupsi tidak akan berjalan jika Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Perppu UU KPK. Menurutnya, internal KPK akan melemah bila Undang-Undang tersebut diundangkan.

"Pemberantasan korupsi tidak akan berjalan bila presiden tak memiliki strong komitmen. Jadi pak presiden keluarkan Perrpu," tegas Ruki di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Ruki juga memperingatkan, Jokowi tidak perlu takut ancaman pemakzulan seperti dikatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Karena Ruki menilai, tidak ada konstitusi yang dapat melakukan hal itu bila Perppu dikeluarkan.

"Perppu kan konstitusional diatur UU, presiden berwenang menerbitkan Perppu tanpa berunding DPR dan hak DPR hanya setuju dan dan tidak tak ada memperbaiki. Kalau tidak, rakyat akan melihat siapa yang menolak itu. Jadi Pak Surya Paloh bilang gitu mau dimakzulkan pakai apa? Dimakzulkan itu kalau presiden melakukan pidana itu pun harus lewat MK," jelasnya.

"Karena itu, saya mendukung presiden harus keluarkan Perppu untuk perbaiki UU KPK hasil revisi," sambung Ruki.

Sebelumnya, Surya Paloh mengatakan proses UU KPK hasil revisi tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya bila Jokowi terus didesak mengeluarkan Perppu bisa-bisa malah presiden dimakzulkan.

"Presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan), Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh," jelas Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.

Namun menurut Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, pemakzulan seperti dinyatakan Surya Paloh tidak dapat terjadi.Sebab, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan punya masa jabatan yang jelas. Berbeda dengan era sebelum amandemen UUD pada 1999-2002.

"Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat dan punya masa jabatan yang jelas. Jadi presiden saat ini tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya karena alasan politik, berbeda kerangka konstitusionalnya dengan, misalnya, waktu Presiden Abdurrahman Wahid yang dijatuhkan oleh MPR," tutur Bivitri dalam kesempatan yang sama di Galeri Nasional.

"Jadi itu keliru, Pak Habibie tiga kali, Pak SBY 20 kali ya kalau tidak salah, jadi salah kalau keluarkan Perppu bisa dimakzulkan," tandas Bivitri.

Reporter: M Radityo

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Sebutan Pak Lurah Panggilan Sayang Untuk Jokowi
PDIP Ungkap Sebutan Pak Lurah Panggilan Sayang Untuk Jokowi

PDIP menilai, pernyataan Jokowi jelas urusan pemilu merupakan kewenangan ketua umum.

Baca Selengkapnya
Soal Wacana Pemakzulan Presiden, DPR Diminta Pastikan Hak Angket Berjalan
Soal Wacana Pemakzulan Presiden, DPR Diminta Pastikan Hak Angket Berjalan

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
Respons Istana Soal Pemakzulan Jokowi: Sampaikan Mimpi Politik Sah-sah Saja
Respons Istana Soal Pemakzulan Jokowi: Sampaikan Mimpi Politik Sah-sah Saja

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi, Ini Respons Gibran
Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi, Ini Respons Gibran

Gibran mempersilakan permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Jokowi oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan JK Soal Hak Angket, Pemakzulan Jokowi Hingga Pertemuan Dengan Megawati
VIDEO: Blak-blakan JK Soal Hak Angket, Pemakzulan Jokowi Hingga Pertemuan Dengan Megawati

Jusuf Kalla blak-blakan mengenai hak angket hingga rencana pertemuan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Yusril: Jokowi Merasa Dibikin Repot Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Belum Tentu Mau
Yusril: Jokowi Merasa Dibikin Repot Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Belum Tentu Mau

Keresahan Presiden Jokowi itu dikatakan Yusril saat diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya