Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah Pribadi Sekda Buleleng Disewa Jadi Rumjab, Kejati Bali Dalami Dugaan Korupsi

Rumah Pribadi Sekda Buleleng Disewa Jadi Rumjab, Kejati Bali Dalami Dugaan Korupsi Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Rabu (17/3). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan dugaan tindak korupsi anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah dinas jabatan (Rumjab) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali. Fasilitas yang disewa itu ternyata rumah pribadi sang pejabat.

Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi menyatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 12 saksi dan mengumpulkan sejumlah data. Setelah dilakukan ekspos, kegiatan sewa rumah jabatan sekda itu diduga telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dan ditemukan kerugian negara.

"Di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi sekda tersebut. Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D (surat perintah pencairan dana) ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318," kata Zuhandi.

Biaya sewa rumah jabatan sekretaris daerah masih ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng, Bali, sejak 2014. "Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan," imbuh Zuhandi.

Dalam kegiatan sewa rumah jabatan sekda ini, terdapat perjanjian antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah. Setelah ditelusuri, ditemukan dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Penyidik Kejati Bali menduga telah terjadi pelanggaran Permendagri No 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran Permendagri No 22 Tahun 2011 (TA 2012), No 37 Tahun 2012 (TA 2013), No. 20 Tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri No 33 Tahun 2019 (TA 2020).

"Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Zuhandi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4.483 Rumah Rusak Dampak Gempa Bumi Kabupetan Bandung, Tersebar Hingga Purwakarta & Kabupaten Bogor
4.483 Rumah Rusak Dampak Gempa Bumi Kabupetan Bandung, Tersebar Hingga Purwakarta & Kabupaten Bogor

BPBD Jabar juga mencatat jumlah korban luka-luka sebanyak 82 orang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum akan Periksa Brigjen Mukti Juharsa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum akan Periksa Brigjen Mukti Juharsa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Nama Brigjen Mukti Juharsa diduga terlibat kasus korupsi timah saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Upah di Bali Hanya Rp3 Juta per Bulan, Pekerja Keberatan Jika Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Upah di Bali Hanya Rp3 Juta per Bulan, Pekerja Keberatan Jika Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Kebijakan Tapera kurang tepat bila di Bali, kendati mayoritas pekerja di Bali rata-rata memiliki rumah di kampung.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Landa Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Ludes Terbakar
Kebakaran Landa Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Ludes Terbakar

17 Mobil pemadam dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya