Sabu 1,1 Kg hendak diselundupkan dalam pakaian bekas dari Malaysia
Merdeka.com - Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 700 balpres pakaian bekas dari Malaysia. Bukan cuma itu, mereka juga menemukan 1,1 kilogram sabu-sabu yang turut diselundupkan.
Penyelundupan digagalkan dalam Operasi Jaring Sriwijaya. KM Bintang Terang Abadi yang membawa balpres dan narkoba itu ditangkap pada Sabtu (27/5) dini hari.
"Petugas kita melakukan pemeriksaan di dalam kapal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah kardus di dalam ruang mesin," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumut Iyan Rubiyanto, Selasa (6/6).
-
Bagaimana sabu diselundupkan? Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,“ ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana cara Sabu di Bontang dimusnahkan? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Apa yang diselundupkan? Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,“ ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Kotak itu awalnya disebut berisi bahan-bahan kosmetik. Namun petugas curiga melihat bungkusan hijau di dalamnya.
"Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu-sabu," katanya.
Setelah diuji, kristal putih dipastikan sebagai zat methamphetamine. Seorang nakhoda berinisial AL diamankan bersama kepala kamar mesin, SH, dan 4 anak buah kapal (ABK) yaitu IN, AA, N, dan I, langsung diamankan.
Para penyelundup ini kemudian diserahkan ke Polda Sumut untuk diproses. AL sudah dijadikan tersangka penyelundupan narkoba dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sentara kepala kamar mesin dan ABK lainnya juga diproses dalam penyelundupan balpres pakaian bekas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaDari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSapi berbobot 500 kilogram tersebut diikat dan diletakkan ditumpukan kayu, karena tidak kuat menahan beban akhirnya ambrol.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaSingapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca Selengkapnya