Sakit Hati Persoalan Keluarga Berbuah Penculikan Keponakan oleh Paman dan Bibi
Merdeka.com - Merasa sakit hati karena persoalan keluarga, sepasang suami istri nekat membawa lari keponakannya sendiri. Alhasil, hal tersebut sempat membuat orangtuanya kelabakan, lantaran sang buah hati menghilang selama 4 hari.
Adalah Nessa Allanna Karaissa atau biasa dipanggil Ara sudah menghilang selama 4 hari dari tempatnya terakhir bermain di Surabaya. Gadis berumur 7 tahun tersebut diketahui menghilang tanpa jejak sejak Selasa (23/3) lalu.
Namun, pada Sabtu (27/3) dinihari, keberadaan Ara mulai terendus polisi. Ia diketahui di kawasan Pasuruan.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Kenapa orang mencukur rambut bayi? Di Indonesia, cukur rambut bayi sering dilakukan beberapa hari setelah kelahiran. Namun, menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tidak ada waktu khusus yang direkomendasikan.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, kasus penculikan ini dilakukan oleh dua orang tersangka. Kedua tersangka ini, rupanya masih terhitung sebagai kerabat atau tepatnya tante dan paman korban.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bernama Oke Ary Aprilianto (34) dan Hamidah (35), warga Karanggayam, Surabaya.
"Tersangka adalah paman dan tante Ara," kata Isir, Sabtu (27/3).
Dalam kasus ini, tersangka Hamidah diketahui membujuk korban agar mau ikut dengannya. Saat itu, tersangka mengetahui korban sedang bermain sendirian di taman.
Karena korban mengenal tersangka, maka ia pun bersedia ikut. Sedangkan Oke, si suami Hamidah, menyediakan lokasi sebagai tempat persembunyian di Pasuruan.
"Jadi, ananda Ara ketika diajak kemudian mau karena bukan orang lain," jelas dia.
Meski para tersangka masih keluarga, tetapi proses hukum tetap berjalan karena korban dibawa tanpa persetujuan ayah ibunya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan sebelum korban dibawa menuju Pasuruan sempat diajak berkeliling Surabaya.
Bahkan, rambut Ara dipotong agar tidak mudah dikenali. Gadis kecil itu sulit ditemukan karena penampilannya sudah berubah dari ciri-ciri terakhir yang disebarkan.
"Korban dipanggil dan mau ikut karena masih bukan orang asing," ujarnya.
Kedua pelaku yang tinggal satu atap bersama Ara itu kemudian mengajak korban membeli jajanan. Ia juga diajak potong rambut dengan maksud menyamarkan penampilan sang bocah.
"Rambut korban dipotong sangat pendek sehingga tidak dikenali apalagi ketika memakai masker," imbuh dia.
Setelah itu, Ara dibawa ke rumah Oke di Pasuruan menggunakan motor. Di sana Ara disembunyikan dan tidak boleh menghubungi orang tuanya.
Terpisah, Oke, salah satu tersangka menyebut jika penculikan itu memang didasari oleh rasa sakit hati pada orangtua korban. Meski demikian, selama masa penculikan, Ara diakuinya diperlakukan dengan baik.
"Kami tidak berniat apa-apa karena menganggap Ara seperti putri kami sendiri. Tapi kami sakit hati kepada orangtuanya," ungkapnya.
Tersangka Hamidah juga mengakui sakit hati karena perlakuan kedua orangtua Ara yang sering memfitnah dan membentak keluarganya saat berada di rumah yang mereka tinggali bersama.
"Saya sangat sakit hati. Anak saya dicaci maki," ungkapnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku pun harus terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaJawaban bocah SD tentang rambutnya yang tak kunjung dicukur menarik simpati guru dan netizen.
Baca SelengkapnyaKelamin bocah, AFK (8), terpotong saat khitan massal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasus ini dilaporkan masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnya