Saksi e-KTP akui terima uang Rp 10 juta dan sudah dikembalikan
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang mega korupsi e-KTP. Kali ini Jaksa KPK memfokuskan membongkar persekongkolan jahat oleh tim Fatmawati terkait proyek e-KTP.
Jaksa KPK Abdul Basir pun mencecar sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kali ini. Salah satunya Jaksa mencecar Sekertaris Pengadaan e-KTP Pringgo Hadi Tjahyono.
Pringgo dicecar jaksa apakah pernah menerima sejumlah uang terkait pemulusan korupsi berjamaah e-KTP. Dia pun akhirnya mengakui pernah menerima sebesar Rp 10 juta.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Terima berapa?," tanya Jaksa Abdul Basir.
"Sepuluh juta," jawab Pringgo.
Kemudian, Jaksa pun kembali bertanya, apakah uang tersebut dikembalikan atau tidak kepada negara.
"Uangnya sudah dikembalikan?," tanya Basir lagi.
"Sudah," singkat Pringgo.
Sebagaimana diketahui Jaksa KPK hari ini memanggil beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium diduga kuat melakukan skema atas pengadaan barang/jasa atas proyek tersebut sebagai saksi.
Andi Narogong, tersangka yang diduga kuat memiliki peran sentral atas kerugian negara Rp 2.3 Triliun tersebut. Sejumlah nama tokoh pun terseret dalam pusaran kasus ini mulai dari Setya Novanto ketua DPR, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Agus Martowardojo, Gamawan Fauzi, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim konsorsium melakukan beberapa pertemuan di ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 33-35 milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga kuat sudah ada skema konsorsium yang akan dimenangkan, dimana konsorsium tersebut merupakan bawaan Andi Narogong.
Setidaknya ada tiga konsorsium yang dibentuk secara 'sengaja' oleh Andi yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Untuk konsorsium Murakabi terdapat PT Java Trade yang masuk dalam anggota.
Direktur PT Java Trade, Johannes Marliem pun kemudian menawarkan Johannes Richard Tanjaya untuk membuat spesifikasi teknis agar nantinya AFIS menggunakan produk L-1.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca Selengkapnya