Sambangi Kejagung, Habib Rizieq harap Ahok segera diadili
Merdeka.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tiba-tiba menyambangi Kejaksaan Agung usai Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan kasus penistaan agama. Habib Rizieq diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dan JAM Intelijen Adhi Toegarisman.
"Tadi pagi kami mendengar berita bahwa berkas Ahok sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Karena itu sesuai dengan komitmen kami bahwa kami akan mengawal terus dari pada kasus ini maka itu siang ini kami datang," ujar Habib Rizieq di Jakarta, Jumat.
Habib Rizieq berharap kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Sehingga proses hukum kasus ini tidak diulur lagi.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa harapan AHY untuk Polri? Pada kesempatan itu AHY memberikan harapan dan doa kepada Polri agar bisa melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.'Usai rapat di Istana, saya langsung menghadiri acara peringatan Hari Bhayangkara ke-78, di Monas, Jakarta.Semoga Polri semakin maju dan profesional di tengah tantangan zaman yang tidak ringan, dan menjadi pelindung serta pengayom masyarakat Indonesia.Ke depan, kita semua berharap Polri semakin adaptif dengan perkembangan teknologi dan menghadirkan keadilan untuk semua,' tulis unggahan AHY.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Setelah di p21 tentu kita minta percepatan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. Ini penting sekali karena ini sudah kegaduhan nasional bahkan heboh internasional. Lebih cepat disidangkan akan lebih baik," imbuhnya.
Jika berkas sudah lengkap, Kejagung diminta segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Menurutnya, jika Ahok tidak ditahan berpotensi memecah belah NKRI.
"Tuntutan kami tetap harus ditahan. Jika tidak ditahan, kami akan lakukan langkah-langkah konstitusional baik secara hukum maupun politik agar Ahok ini segera ditahan," ucapnya.
Kejagung telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas kasus Ahok dari Bareskrim Polri. "Kami sudah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 13 orang, yakni 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan seorang dari Kejari Jakarta Utara," kata JAM Pidum Noor Rachmad.
Kejagung berjanji langsung bekerja dan secepatnya menyelesaikan berkas perkara Ahok.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca Selengkapnya