Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambangi Kejagung, Habib Rizieq harap Ahok segera diadili

Sambangi Kejagung, Habib Rizieq harap Ahok segera diadili Habib Rizieq tiba di Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tiba-tiba menyambangi Kejaksaan Agung usai Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan kasus penistaan agama. Habib Rizieq diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dan JAM Intelijen Adhi Toegarisman.

"Tadi pagi kami mendengar berita bahwa berkas Ahok sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Karena itu sesuai dengan komitmen kami bahwa kami akan mengawal terus dari pada kasus ini maka itu siang ini kami datang," ujar Habib Rizieq di Jakarta, Jumat.

Habib Rizieq berharap kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Sehingga proses hukum kasus ini tidak diulur lagi.

"Setelah di p21 tentu kita minta percepatan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. Ini penting sekali karena ini sudah kegaduhan nasional bahkan heboh internasional. Lebih cepat disidangkan akan lebih baik," imbuhnya.

Jika berkas sudah lengkap, Kejagung diminta segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Menurutnya, jika Ahok tidak ditahan berpotensi memecah belah NKRI.

"Tuntutan kami tetap harus ditahan. Jika tidak ditahan, kami akan lakukan langkah-langkah konstitusional baik secara hukum maupun politik agar Ahok ini segera ditahan," ucapnya.

Kejagung telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas kasus Ahok dari Bareskrim Polri. "Kami sudah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 13 orang, yakni 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan seorang dari Kejari Jakarta Utara," kata JAM Pidum Noor Rachmad.

Kejagung berjanji langsung bekerja dan secepatnya menyelesaikan berkas perkara Ahok.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya