Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandiaga: Saya doakan Pak Ahok tabah dan keluarga kuat hadapi cobaan

Sandiaga: Saya doakan Pak Ahok tabah dan keluarga kuat hadapi cobaan Sandiaga Uno di deklarasi damai Pilkada DKI. ©2017 merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno enggan berkomentar banyak soal vonis majelis hakim dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama. Sandi hanya berdoa agar Ahok dan keluarganya diberi ketabahan.

"Pertama saya tak akan komentar soal hukum, karena saya tak mengerti hukum. Kedua, saya doakan Pak Ahok tabah dan keluarga diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," kata Sandiaga di sela-sela acara Indonesia e-Commerce Summit & Expo, Jakarta, Senin (9/5).

Lebih lanjut, Sandiaga berharap masyarakat Jakarta dapat menerima keputusan pengadilan. Menurut dia, Jakarta perlu suasana kondusif apalagi ditambah baru selesainya Pilkada DKI Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

"Saya harap masyarakat bisa menerima keputusan hukum. Kita butuh Jakarta yang kondusif setelah berbulan-bulan terbelah. Berdasarkan peristiwa selama ini, kita menarik posisi bahwa kita harus betul-betul jaga persatuan karena itu menjadi esensi untuk bisa maju ke depan," jelas Sandiaga.

Sedangkan terkait Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang akan diangkat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta pasca Ahok ditahan, Sandiaga mengapresiasi. Menurut Sandi, Djarot adalah sosok yang memiliki kapabelitas untuk mengambil alih tugas Ahok.

"Pak Djarot sangat bisa, kapabel, dan punya energi, sangat berintegritas. Kita dukung Pak Djarot menyelesaikan pekerjaan dalam lima bulan terakhir yang krusial ini. Kita harap pekerjaan lima bulan ke depan dimudahkan dan didorobg semua pihak," kata Sandiaga.

"Dan saya harap teman-teman di sosmed mendinginkan suasana. Karena Pak Djarot butuh suasana tenang dan sejuk untuk menyelesaikan pekerjaan. Terutama terkait persiapan Asian Games," tutupnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut majelis hakim, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama terkait Surah Al Maidah dan melanggar Pasal 156a KUHP. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahok dimasukkan ke dalam tahanan.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Blak-blakan Tanggapi Isu Penjegalan hingga Manuver Partai di Pilkada Jakarta
Anies Blak-blakan Tanggapi Isu Penjegalan hingga Manuver Partai di Pilkada Jakarta

Anies menganggap kencangnya isu politik Pilkada Jakarta saat ini sebagai gosip.

Baca Selengkapnya
Cerita Sandiaga Dapat Tekanan Politik Saat Pilgub DKI 2017 dan Pilpres 2019
Cerita Sandiaga Dapat Tekanan Politik Saat Pilgub DKI 2017 dan Pilpres 2019

Sandiaga mengaku mendapatkan intimidasi dan tekanan politik saat 2017 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Kriteria Sosok Ideal Gubernur Jakarta
Ahok Beberkan Kriteria Sosok Ideal Gubernur Jakarta

Sedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya
Menangkan Pram-Rano, Ahok: Calon dari PDIP Harus Tinggalkan Legacy Baik
Menangkan Pram-Rano, Ahok: Calon dari PDIP Harus Tinggalkan Legacy Baik

Ahok menjelaskan, permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada masa yang akan datang dinilai cukup berat.

Baca Selengkapnya
Anies Ingin Kembalikan Jakarta Jadi Kota yang Bahagiakan Warganya
Anies Ingin Kembalikan Jakarta Jadi Kota yang Bahagiakan Warganya

Anies mengatakan hal itu usai melaksanakan konsolidasi dengan Warga Kota di Kantor Jakarta Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Baca Selengkapnya
Sandiaga Ungkap Situasi Kabinet Masih Asyik
Sandiaga Ungkap Situasi Kabinet Masih Asyik

Sandiaga Uno memberikan penjelasan terkait dinamika politik akhir-akhir ini, seperti kondisi target perolehan suara di Jabar.

Baca Selengkapnya
Jokowi di Harlah Muslimat NU: Jangan Gara-Gara Pemilu, Sesama Tetangga Tidak Saling Sapa
Jokowi di Harlah Muslimat NU: Jangan Gara-Gara Pemilu, Sesama Tetangga Tidak Saling Sapa

"Sesama tetangga tidak saling sapa, tidak boleh. Sesama ibu pengajian tidak saling sapa tidak boleh," kata Jokowi

Baca Selengkapnya