Sebar Berita Bohong di Media Sosial, Pria Ngaku Wartawan Diciduk Polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisial MA ditahan di Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong. Pelaku menuliskan berita bohong di media online lalu menyebarkan link beritanya ke sejumlah akun media sosial.
"Intinya kasus berita bohong. Dia sebarkan lewat media online dan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook," kata Kepala Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Yudha saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).
Kepada Polisi, pria itu mengaku sebagai salah satu wartawan media online. Namun, setelah ditelusuri nama yang bersangkutan tidak terdaftar di susunan redaksi.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"MA bukan wartawan karena tidak registrasinya di Jakarta sesuai yang dia jalani," ujar dia.
Akibat perbuatannya Asrul dijerat Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dia kena Undang-Undang ITE," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca Selengkapnya"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaCEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaAaliyah melaporkan pemilik akun media sosial penyebar berita bohong soal dirinya dituding hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaBeredar video yang mengklaim adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) Chi
Baca Selengkapnya