Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor
Merdeka.com - DPR RI ternyata tidak hanya ingin melemahkan KPK, bahkan para anggota dewan yang terhormat juga mewacanakan RUU Pengampunan Nasional (tax amnesty) yang di antaranya tercantum mengampuni para koruptor asalkan uang dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. Usulan RUU pengampunan nasional akan diupayakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.
Usulan RUU Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015 merupakan usul dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar. Dua fraksi tersebut masing-masing mengutus 12 Anggota sebagai pengusul.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan uang dari hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya harus dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal, maka pelaku koruptornya akan mendapatkan pengampunan nasional.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi malaikat atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi malaikat, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan setan-setan datang ke Singapura untuk menyimpan uangnya," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (7/10).
Hendrawan menjelaskan RUU Pengampunan Nasional tersebut merupakan cara agar koruptor mau mengembalikan uang hasil korupsinya. Sebab, kata dia, apabila tidak diampuni maka koruptor tak mau mengembalikan uangnya.
"Kalau tidak diampuni, ya mereka bakal bergentayangan di luar negeri," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, tak semua pelaku kejahatan akan mendapatkan pengampunan apa bila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang. "Teroris, human trafficking dan narkoba mendapatkan pengecualian tidak dapat ampunan," tukasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya