Selain Masuk DPT Pilpres, 2 WNA di Depok juga Pernah Terdaftar Pemilih di Pilgub
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Nana Sobarna mengatakan dua warga negara asing yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, saat ini sudah dihapus. Keduanya adalah FSM asal Amerika dan PDM asal Inggris. Nama keduanya masuk dalam rekapitulasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Menurutnya, kedua WNA itu juga terbukti memiliki e-KTP. Hal tersebut juga diakuinya dilaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
"Keduanya terdata sebagai pemilih saat Pilgub Jawa Barat kemarin," kata Nana usai Rapat Pleno DPT tambahan di Kantor KPU Depok, Rabu (20/3).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Siapa saja yang termasuk TMS Pemilu? Syarat pemilih dalam Pemilu yang diatur oleh PKPU No. 7 Tahun 2022 mencakup kewarganegaraan, usia minimal 17 tahun, tidak sedang dalam pembinaan pidana, tidak menjadi anggota TNI/Polri aktif, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
Mengetahui adanya WNA yang memiliki KTP, pihaknya segera melakukan verifikasi faktual ternyata memang benar. Namun dipastikan WNA tersebut belum pernah melakukan pencoblosan. "Yang WNA Amerika, dia tidak gunakan hak polling karena umurnya sudah tua dan setelah kami cek, memang benar yang bersangkutan sudah sakit stroke sejak lama. Sementara itu, yang WNA Inggris juga sudah lama meninggalkan Indonesia, menurut RT di sekitar tempat tinggalnya yaitu Sawangan diketahui surat izin tinggalnya dicabut dan pulang ke negara asalnya," ucapnya.
Dia menjelaskan, hal itu bisa terjadi karena kedua WNA itu memiliki KTP sama seperti WNI lainnya. Sehingga menyulitkan petugas KPU Depok dalam mencocokkan dan meneliti (Coklit). "Saat PPDP, petugas agak silap karena mereka memiliki KTP. Tapi di sini adalah sebuah pembuktian mereka benar-benar bekerja dengan mendata para pemilih yang belum masuk DPT," ungkapnya.
Diakui dia sulit untuk membedakan WNA dengan kondisi memiliki juga KTP seperti WNI yang lain. Sehingga insiden kedua orang itu masuk dalam daftar DPT Pemilu terjadi. "Ya memang sulit, tidak ada pembedanya misalkan seperti KTP WNA warna apa, WNI warna apa semua sama," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaPerebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaBerkas kedua paslon sudah dinyatakan lengkap, termasuk pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) di RSPAD Gatot Subroto.
Baca SelengkapnyaGanjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara ulang di TPS 043 ini dilakukan karena terdapat 18 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tak seharusnya.
Baca SelengkapnyaData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Selengkapnya