Seleksi Anggota KPU Jambi Diduga Banyak Kecurangan, Timsel Lapor ke KPU Pusat
Ketua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno.
Tim Seleksi (Timsel) menduga ada kecurangan dalam seleksi penerimaan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat Kabupaten/ Kota di Provinsi Jambi.
Seleksi Anggota KPU Jambi Diduga Banyak Kecurangan, Timsel Lapor ke KPU Pusat
Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Saidina Usman El Quraisy dan anggotanya Melvin Hutabarat, melaporkan tiga anggota timsel lainnya terkait kejanggalan proses seleksi komisioner KPU di 4 kabupaten/kota di Provinsi Jambi: Kota Jambi, Merangin, Kerinci, dan Sungai Penuh.
Melvin membeberkan kejanggalan yang dimaksud. Seperti saat proses administrasi terkait surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika para calon yang tidak dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
"Di aturan PKPU harusnya surat bebas narkoba itu dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Tapi tetap diloloskan."
Kata Anggota Timsel KPU 4 kabupaten/kota di Jambi Melvin Hutabarat, Senin (2/10).
Kejanggalan lainnya, ijazah yang tidak dilegalisir dinyatakan sah dan pengguguran seluruh calon peserta seleksi yang pernah menjadi narapidana tanpa melihat tuntutan hukumnya oleh ketiga timsel selain mereka.
Mereka juga heran merasa tidak dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil administrasi calon komisioner KPU periode 2023-2028.
Dalam laporannya, Melvin dan Saidina meminta tiga anggota timsel tersebut untuk diganti.
Sebab menurutnya, penelitian berkas syarat administrasi calon anggota KPU di empat kabupaten/kota di Jambi tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2023 tentang Seleksi Anggota KPU. Dirinya bisa membuktikan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam rapat pleno.
"Saat pleno pengambilan keputusan, kami tidak dilibatkan. Ini kan aneh," katanya.
Melvin mengatakan, dia dan rekannya Usman El Quraisy tidak bertanggung jawab terhadap hasil administrasi seleksi calon komisioner KPU.
"Yang dilibatkan hanya pemeriksaan berkas adminsitrasi, makanya itulah dalam prosesnya kami menemukan ada banyak dalam tanda kutip kecurangan," kata Melvin.
Melvin bersama Usman El Quraisy menegaskan, selama ini tegak lurus menggunakan aturan PKPU No 4/2023. Keduanya juga berkonsultasi dengan KPU RI tepatnya ke Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan serta Divisi Hukum dan Pengawasan pada 29 September lalu. Setelah berkonsultasi, masukan dari KPU RI tetap pada aturan main PKPU 4.
"Aturan mainnya ada di PKPU 4, tapi yang digunakan oleh ketiga timsel menggunakan tafsir."
Ujar Melvin.
Pembelaan Ketua Timsel
Ketua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno. Pada intinya kata dia, persoalan ini telah dikoordinasikan dengan KPU RI.
"Pada prinsipnya biarin lah kami (timsel) di dalam yang menjalankan. Prinsipnya kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI dan tegak dengan aturan dan regulasi yang dibangun sudah ada," kata Aswari.
Terpisah, Tenaga Ahli SDM KPU RI, Andika Pranata ketika dihubungi mengaku tidak punya kewenangan untuk memberi konfirmasi ihwal persoalan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan timsel. Dia meminta persoalan ini ditanyakan ke Humas KPU RI.
"Maaf saya tidak bisa menjawab, silakan ke Humas ya yang punya kewenangan," kata Andika ketika dihubungi dari Jambi.
Dalam rapat pleno yang tidak melibatkan Melvin dan Usman, timsel itu meloloskan 60 calon anggota KPU Kabupaten Kerinci, 57 calon anggota KPU Kabupaten Merangin, 73 calon anggota KPU Kota Jambi, dan 38 calon anggota KPU Kota Sungai Penuh.