Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa
Rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa
KPU Provinsi Jawa Timur membacakan hasil rekap berjenjang dari tingkat kota/kabupaten untuk Pemilu Presiden 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Anies-Muhaimin mendapat 4,492,652 suara, Prabowo-Gibran mendapat 16,716,603 suara, dan Ganjar-Mahfud mendapat 4,434,805 suara," kata KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi saat rapat pleno tingkat nasional di KPU RI Jakarta, Rabu (13/3).
Namun menurut saksi dari pasangan Anies-Muhaimin, terdapat banyak dugaan kecurangan di Provinsi Jawa Timur saat Pilpres 2024.
Hal itu yang menjadi alasan mengapa saksi dari pasangan yang karib disapa AMIN ini menolak tanda tangan form D hasil.
"Kami tidak menandatangani karena ada permasalahan, di Kabupaten Lamongan, Jember, Surabaya, dan di Sampang," ujar saksi pasangan calon nomor urut 01 ini di forum yang sama.
Dia mengungkap, kecurangan yang terjadi di Kabupaten Lamongan adalah soal netralitas ASN, kepala desa, hingga ke perangkat desa setempat.
Kemudian di Kabupaten Jember dan Surabaya, saksi juga menemukan kesalahan terkait data Sirekap.
"Di Sampang terkait administrasi, ada di 7 desa saksi 01 tidak menerima copy C hasil, di Sampang juga di kecamatan Karang Penang atas kesaksian atas saksi kami, undangan kepada masyarakat telat," beber Saksi 01.
Selain dugaan kecurangan, saksi 01 juga mempertanyakan soal jumlah surat suara yang diterima. Sebab jika melihat jumlah akhir di model D, ditemukan selisih.
"Kalau kita breakdown di beberapa kabupaten juga tidak sama, itu mengapa? kemudian juga ada suara kurang, kenapa bisa diterima? dan kenapa yang lebih juga bisa diterima?" kata saksi 01.
Mendengar keberatan Saksi 01, Aang menjawab semua sudah ada catatan kronologis dan laporannya khususnya.
Sehingga hal itu sudah dijawab di tingkat pleno berjenjang, mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi.