Selundupkan Satu Kilogram Heroin, Tiga Warga Pinrang Ditangkap
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pinrang menangkap tiga orang warga Desa Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu yakni Kanju (44), Irwan alias Iwan (40) dan Muhamadong alias Madong (51). Tiga orang tersebut ditangkap diduga menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 1 kilogram (kg).
Kepala Polres Pinrang, Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Suharyono mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan heroin seberat 1 kilogram berawal dari laporan masyarakat tentang adanya narkoba jenis heroin di Kampung Lapalopo, Kecamatan Mattiro Bulu. Berdasarkan informasi Satres narkoba Polres Pinrang langsung melakukan penyelidikan selama 3 bulan.
"Saat itu Satres narkoba mendapatkan informasi terdapat narkotika jenis heroin siap edar dengan jumlah besar. Pernah datang seorang pembeli, namun transaksi urung terjadi karena masalah harga," katanya kepada merdeka.com, Rabu (30/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (24/6), di rumah salah satu pelaku bernama Kanju. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan serbuk heroin seberat 1 Kg yang disembunyikan di kolong atap rumah.
"Tim menemukan sebuah karung beras yang isinya berisia serbuk heroin seberat 1 kilogram,” ungkapnya.
Dari penangkapan Kanju tersebut, Satres Narkoba menangkap pelaku lainnya bernama Irwan alias Iwan. Keterangan dari Irwan, heroin tersebut didapatkan dari seorang warga bernama Muhammadong alias Madong.
"Berdasarkan pengakuan dari Muhammadong, bahwa paket heroin tersebut ditemukannya di laut sekitar 1 tahun lalu dan tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Inspektur Satu Yudhit Dwi Prasetyo menambahkan akibat perbuatannya, tiga pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca Selengkapnya