Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan Satu Kilogram Heroin, Tiga Warga Pinrang Ditangkap

Selundupkan Satu Kilogram Heroin, Tiga Warga Pinrang Ditangkap borgol. shutterstock

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pinrang menangkap tiga orang warga Desa Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu yakni Kanju (44), Irwan alias Iwan (40) dan Muhamadong alias Madong (51). Tiga orang tersebut ditangkap diduga menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 1 kilogram (kg).

Kepala Polres Pinrang, Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Suharyono mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan heroin seberat 1 kilogram berawal dari laporan masyarakat tentang adanya narkoba jenis heroin di Kampung Lapalopo, Kecamatan Mattiro Bulu. Berdasarkan informasi Satres narkoba Polres Pinrang langsung melakukan penyelidikan selama 3 bulan.

"Saat itu Satres narkoba mendapatkan informasi terdapat narkotika jenis heroin siap edar dengan jumlah besar. Pernah datang seorang pembeli, namun transaksi urung terjadi karena masalah harga," katanya kepada merdeka.com, Rabu (30/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (24/6), di rumah salah satu pelaku bernama Kanju. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan serbuk heroin seberat 1 Kg yang disembunyikan di kolong atap rumah.

"Tim menemukan sebuah karung beras yang isinya berisia serbuk heroin seberat 1 kilogram,” ungkapnya.

Dari penangkapan Kanju tersebut, Satres Narkoba menangkap pelaku lainnya bernama Irwan alias Iwan. Keterangan dari Irwan, heroin tersebut didapatkan dari seorang warga bernama Muhammadong alias Madong.

"Berdasarkan pengakuan dari Muhammadong, bahwa paket heroin tersebut ditemukannya di laut sekitar 1 tahun lalu dan tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Inspektur Satu Yudhit Dwi Prasetyo menambahkan akibat perbuatannya, tiga pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda

Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
Terlibat Peredaran Sabu, Anggota Polisi di Sinjai Ditangkap
Terlibat Peredaran Sabu, Anggota Polisi di Sinjai Ditangkap

Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).

Baca Selengkapnya
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.

Baca Selengkapnya
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung

Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Kaki Tangan Fredy Pratama Wilayah Jakarta-Bali, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil
Kronologi Penangkapan Kaki Tangan Fredy Pratama Wilayah Jakarta-Bali, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya