Sembunyikan miras ciu di kolong lemari, Agus diciduk polisi
Merdeka.com - Seorang penjual minuman keras bernama Agus, diamankan petugas Polsek Berbah, Yogyakarta. Berbagai jenis miras yang disembunyikan di setiap sudut kolong rumah Agus disita polisi.
Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa tertangkapnya Agus karena kelihaian petugas untuk menjebaknya. Awalnya, kata Suhadi, petugas berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian dilayani oleh pelaku.
"Pura-pura beli minuman ciu. Lalu diambilkan oleh Agus. Pelaku pun kemudian kami amankan dan kami lakukan penggeledahan," terang Suhadi, Rabu (17/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan oleh pelaku? Kedua orang meminta lebih,“ ucap dia. Ade Ary mengatakan, kedua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghardik. Total, ada 15 orang yang diduga terlibat.“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,“ ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka-luka.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang disekap? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Suhadi menceritakan bahwa saat menggeledah rumah Agus, petugas sempat mengalami kesulitan untuk mencari barang bukti. Botol-botol berisi minuman keras disembunyikan di tempat yang berbeda-beda di setiap bagian rumahnya.
"Tersebar di seluruh rumah, setiap kolong seperti di bawah lemari, tempat tidur semuanya untuk menyembunyikan. Tapi berkat pemeriksaan yang teliti, kita berhasil temukan," urai Suhadi.
Suhadi menuturkan bahwa sebanyak enam botol ukuran sedang berisi miras jenis Arak, tiga botol ukuran besar berisi miras jenis ciu dan satu jerigen besar berisi sekitar empat liter ciu.
Selain Agus, petugas Polsek Berbah juga berhasil membongkar penjualan miras yang dilakukan oleh Rahmad (51) warga Sendangtirto, Berbah Sleman. Dari tangan Rahmad polisi berhasil mengamankan 10 botol miras jenis Anggur Merah, 14 botol Anggur Kolesom, enam plastik ciu dan satu jerigen berisi Ciu.
"Keduanya kita akan jerat dengan KUHP, pasal 204, ancaman penjara 15 tahun. Kalau dikenakan tipiring tidak akan jera," pungkas Suhadi.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Densus 88 turun tangan mendalami insiden ledakan di Klapanunggal
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaMomen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaCerita anggota polisi pilih berjualan ikan di malam hari setelah selesai berdinas.
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca Selengkapnya