Sempat Buron, Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap di Surabaya
Merdeka.com - Tim Balai Gakkum Kementerian LHK menangkap DH (53), pengusaha pemodal aktivitas tambang batubara illegal di kawasan dekat ibu kota negara (IKN) baru, di Kutai Kartanegara, di Surabaya, Jawa Timur. DH kini ditetapkan tersangka, dan meringkuk di penjara.
"Aktivitas tambang batubara ilegal itu masuk di kawasan Ring I IKN di Kutai Kartanegara," kata Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Timur Annur Rahim, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (4/11).
Rahim menerangkan, DH ditangkap di Surabaya, pada Sabtu (2/11), sekira pukul 04.00 Wita. DH dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) KLHK sejak 27 September 2019. "Perannya DH ini sebagai pemodal, dan dia jadi buron kami," ujar Rahim.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Rahim menerangkan, DH ditetapkan tersangka, dan kini menjalani penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. "Kami sudah amankan bukti 1 unit ekskavator merk CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batubara," tambah Rahim.
Dijelaskan Rahim, penyidik menjerat DH dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan b junto pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. "Dan denda paling banyak Rp10 miliar," ungkap Rahim.
Untuk diketahui, peristiwa berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara illegal di kawasan IKN pada 27 September 2019 dengan tersangka NI (36). Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh informasi bahwa DH sebagai pemodal.
Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur, Resmob Jatanras Polres Kediri Kota dan Resmob Jatanras Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, melakukan pencarian terhadap DH (53), di Kediri, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya.
"Jadi, Sabtu (2/11) dini hari sekira jam 4 pagi, tim gabungan berhasil menangkap DH (53) yang bersembunyi di sebuah pondok di Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian tim gabungan membawa DH, ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan," demikian Rahim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaUjang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia
Baca Selengkapnya