Sempat kejar-kejaran, polisi akhirnya tangkap bandar sabu di Tanjungpura
Merdeka.com - AP alias Ayang (34), bandar sabu di Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti enam paket siap edar dan timbangan elektrik.
Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan menjelaskan, tersangka merupakan warga Pajak Ikan Lama Lingkungan I, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura.
"Selain enam paket sabu-sabu, timbangan elektrik juga diamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4022 SZ dan 57 plastik klip kosong, kata Arnold di Stabat, Minggu (27/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah sebelumnya Iptu R Simamora menerima informasi dari warga, bahwa di Gang Tani Dusun Harapan II Desa Pematang Tengah serig terjadi transaksi narkotika.
Petugas lalu meluncur ke lokasi, dan di salah satu perkebunan sawit yang berada di kawasan itu, petugas melihat tersangka, namun tersangka melarikan diri dengan memacu sepeda motornya hingga di persimpangan Brandan.
Tersangka AP berhasil diringkus petugas, dan saat dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kiri terdapat dompet warna coklat yang berisi enam paket sabu siap edar dan berbagai barang bukti lainnya itu.
Penyidik sudah memeriksa tersangka AP ini mempersangkakannya dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaCalon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPengedar Narkoba Berpistol di Bengkalis Ditangkap Polisi
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnya