Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Masjid
Merdeka.com - Sepasang kekasih, ER dan SFL ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu. Bayi itu dibedong dalam plastik besar warna biru.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito menyebutkan, kasus pembuangan bayi perempuan itu terungkap ketika Bhabinkamtibmas menemukan bungkusan plastik di sebuah masjid. Tangisan bayi itu memecahkan keheningan masjid.
Kemudian, temuan itu dilaporkan ke Satreskrim Polres Rokan Hulu. Dari informasi itu, Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul langsung mendatangi lokasi.
-
Apa yang bisa terjadi pada bayi biru? Jika tidak segera ditangani, dampaknya dapat meluas ke organ-organ lain. Penurunan kadar oksigen dapat menyebabkan komplikasi seperti gangguan kesadaran, kejang, atau bahkan kegagalan fungsi jantung untuk memompa darah.
-
Bagaimana kondisi bayi tersebut? Dengan suhu badan yang rendah mencapai 35,7 derajat Celsius saat tiba di rumah sakit, si kecil yang mengalami hipotermia dihangatkan dan diberikan pertolongan pertama secara intensif.
-
Apa yang terjadi pada bayi tersebut? 'Tapi bayi itu selamat. Dia sehat,' ungkap Nana Mirdad seraya membagikan cuplikan-cuplikan video penanganan sang bayi oleh tenaga medis di UGD.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
-
Kenapa bayi biru bisa berbahaya? Makin berat derajatnya, tentu makin berisiko untuk terjadi sesuatu yang lebih fatal,' tegas Suprayitno.
-
Apa ciri fisik bayi? Dilansir laman Live Science, sisa-sisa kerangka dari jasad bayi itu menunjukkan anak laki-laki itu memiliki mata biru, berkulit gelap dan rambut keriting berwarna coklat tua hingga hampir hitam.
"Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penanganan dan perawatan bayi ke RSUD Rohul," kata Pangucap Rabu (8/2).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari plastik, tempat bayi diletakkan. Bahkan, polisi juga melacak tempat lahir bayi itu.
Polisi akhirnya mengetahui bidan yang melahirkan bayi itu. Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan tersebut.
"Tim mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER. Lalu Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua bayi," jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan ayah bayi inisial ER di Kecamatan Rambah Samo. Dari interogasi, ER mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan SFL rekan kerjanya.
"Tersangka ER juga mengakui perbuatannya. Dia yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah," ucapnya.
Tak sampai di situ, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.
SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER. SFL melahirkan, Minggu (5/2) lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu menambahkan, barang bukti yang diamankan satu set kasur dan bantal bayi berwarna hijau.
Selain itu ada dua helai kain bedong bayi berwarna hijau, satu helai kain bedong bayi berwarna merah muda, satu helai kain bedong bayi berwarna kuning, dua helai kain panjang dan kantong plastik berwarna biru.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUHP dan Pasal 305 KUHP. Ancamanny pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata D Raja Putra. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, dua kasus penemuan mayat bayi masih didalami. Kepolisian akan mencari siapa orang tua yang tega membuang buah hatinya tak berdosa.
Baca SelengkapnyaDiduga bayi tersebut hasil dari hubungan terlarang dan sengaja dibuang.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaRasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaKondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram.
Baca SelengkapnyaJasad bayi tersebut ditemukan terbungkus jaket putih di dalam kantong plastik
Baca SelengkapnyaDitemukan juga secarik kertas yang berisi tulisan nama bayi dan kapan bayi malang tersebut lahir.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMayat bayi ditemukan tergeletak di kawasan Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pembuang bayi laki-laki di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7). Pelaku merupakan perempuan berinisial TE (42).
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan di Puskesmas Sragi 1, korban ada luka di leher dan di perut dan punggung ada luka memar
Baca SelengkapnyaDi lihat dari kondisinya, bayi itu baru dibuang beberapa jam sebelum akhirnya ditemukan. Sebab, belum ada tanda-tanda bau busuk.
Baca Selengkapnya