Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang, Seorang Pengacara Cederai Peradilan
Merdeka.com - Hakim HS diserang pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7). Mahkamah Agung menyesalkan tindakan itu. Perbuatan menyerang hakim sama saja mencederai pengadilan.
"Tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang mencederai lembaga peradilan, dan merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan/ruang persidangan harus menghormatinya," ucap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Dia menuturkan, semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik. Jaksa harus patuh pada kode etik. Advokat juga harus patuh pada kode etiknya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Perbuatan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana," jelas Abdullah.
Persidangan merupakan tempat sakral. Semua pihak harus menghormatinya. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup disampaikan sesuai aturan yang berlaku. Itu sudah jadi etika persidangan.
"Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat Hakim membacakan putusannya, yaitu Hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya," ucapnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menjelaskan, peristiwa terjadi pukul 16.00 WIB di ruang Sidang Subekti. Saat itu, hakim sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdtg/2018/Pn Jakarta Pusat.
"Ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," kata Makmur saat konferensi pers, Kamis (18/7).
Pengacara penggugat berinisial D berdiri dari tempat kursi selaku kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan.
"Sekonyong-konyong menarik ikat pinggang untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan," ujar dia.Gesper itu pun mengenai dahi Ketua Majelis hakim berinisial HS, dan Hakim Anggota berinisial DB. Menurut dia, saat ini, pengacara tersebut diamankan Polsek Kemayoran.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaHotman diberi kesempatan bertanya usai saksi dari KPU menyelesaikan paparannya
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya