Sidang kasus bayi tabung, keterangan 2 ahli kuatkan kubu penggugat
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan pasangan suami istri Tomny Hans (TH) dan Evelin Saputra, warga Surabaya Timur, terhadap Dokter Aucky Hinting (AH), pemilik klinik Ferina.
Sidang di ruang Candra PN Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli. Mereka adalah Drs Muhammad Said dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan DR Bambang Sugeng dari Universitas Airlangga (Unair) bidang keperdataan.
Dalam keterangannya, saksi Said mengatakan bahwa profesi dokter dapat dikatakan sebagai pelaku usaha. "Jadi hubungan antara pasien dengan dokter bisa dikatakan hubungan konsumen dan pelaku usaha," ujarnya.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Siapa saja yang hadir dalam diskusi? Hadir dalam diskusi ini, dari pakar hukum, politik, hak asasi manusia, pegiat anti-korupsi, akademisi, dan aktivis.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Tentunya, masih Said, hubungan kedua pihak tersebut bisa disangkutkan dengan UU pelayanan konsumen. "Apabila hasil yang didapat tidak sesuai dengan yang diperjanjikan," tambahnya.
Menurut dia, gugatan ini bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun gugatan wanprestasi. "Jadi SP3 polisi tidak mengikat, bisa dibuka lagi bilamana ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK," terangnya.
Sedangkan, DR Bambang Sugeng sendiri menjelaskan perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien, yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
Hal itu berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki dokter tersebut. Dari hubungan hukum dalam transaksi terapeutik tersebut, timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak, pasien mempunyai hak dan kewajibannya, demikian juga sebaliknya dengan dokter.
"Meliputi unsur kerugian dan kesalahan. Adapun perlawanan hukum dalam perjanjian terapeutik bisa diajukan gugatan," ujarnya.
Ketika Ir Eduard Rudy SH, ketua tim kuasa hukum Pengugat menanyakan soal keterkaitan kuitansi dengan sebuah perjanjian, saksi ahli mengatakan bahwa kuitansi merupakan dokumen perjanjian. "Kuitansi adalah bentuk bukti adanya perjanjian secara lisan maupun tertulis dan ada hubungan hukum," bebernya.
Ia juga mengatakan apabila dalam perjanjian ada klausul yang menyebut bahwa tidak adanya gugatan antara pihak dalam perjanjian itu, harus dihapus. Kaitannya dengan penegakan hak dilihat dari klausula adanya pelanggaran kontrak.
Saat Rudy menanyakan apakah dalam permasalahan perjanjian bayi tabung ini, bila sudah ada tertulis di kuitansi dan WhatsApp bahwa diperjanjikan bayi laki-laki lalu hasilnya bayi wanita, apakah termasuk perbuatan Wanprestasi? Lalu dijawab ahli bahwa hal itu jelas ada wanpestasi atau ingkar janji.
Usai sidang, Eduard Rudy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari keterangan para saksi ahli tersebut, pihaknya yakin bahwa gugatan yang diajukan tersebut bakal menang.
"Keterangan para saksi ahli tersebut menunjukan bahwa gugatan yang kita ajukan sudah tepat. Kita ikuti saja perkembangan fakta sidang selanjutnya," ujar ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya itu.
Untuk diketahui, Gugatan dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2017/PN.Sby ini terkait janji bayi tabung berjenis kelamin lelaki, namun ternyata berkelamin perempuan.
Kasus ini bermula ketika Tommy dan Evelin menginginkan anak laki-laki. Konsultasi ke mana-mana, ketemulah klinik kesehatan Ferina milik Dokter AH tahun 2015 silam.
"Klien saya pasangan normal, sudah punya satu anak perempuan, sekarang usia dua tahun. Tapi ingin anak laki-laki," ujar Eduard.
Singkat cerita, TH-ES mengikuti program bayi tabung di klinik miik dokter AH. Selain secara langsung, keduanya juga berkonsultasi aktif melalui aplikasi WhatsApp dengan staf klinik. Dalam satu obrolan WA, klinik memberitahukan kepada penggugat empati hasil embrio. "Konsultasi awal Mei 2015," katanya.
"Satu (embrio) laki, satu perempuan, satu tidak bagus, satu lagi rusak," kata Eduard menjelaskan percakapan WA antara klikik dengan ES, sembari menunjukkan bukti WA itu.
"Klien saya memilih embrio laki-laki. Ada biayanya tiga belas juta dibayarkan. Saya ada bukti kuitansinya," tambahnya.
Ditanamlah embrio tabung itu ke rahim ES. Saat usia kandungan enam bulan, klien Eduard mengalami pendarahan. Dia menyebut kliennya tiga kali mengalami kondisi kritis. Saat itu pula diketahui jenis kelamin janin ES perempuan, bukan laki-laki seperti dijanjikan AH.
Yang dikesalkan pasutri ini, selama masa kritis, Dokter AH terkesan menghindar. Dia, kata Eduard, juga tidak merespons ketika diminta rekomendasi dokter anak di mana bisa didatangi. "Akhirnya bayi tabung klien kami dilahirkan paksa secara prematur. Saat lahir, maaf-maaf, kondisinya memprihatinkan," ucapnya.
Sebetulnya, lanjut Eduard, kliennya menerima meski bayi tabung hasil program di klinik UF perempuan. Tetapi yang disesalkan TH-ES ialah ogahnya Dokter AG mengakui kesalahannya.
"Bahkan klien kami didatangi dua orang suruhan Dokter AH dan dipaksa meneken surat pernyataan tidak akan menuntut, dan disodori uang damai seratus juta," ujarnya.
Surat pernyataan itu kiranya yang dijadikan Dokter AH sehingga bebas dari sanksi kode etik IDI Surabaya. Padahal, surat pernyataan itu dicabut oleh TH-ES dan uang damai akan dikembalikan melalui Bank Danamon.
"Lucunya, IDI memutus Dokter AH tidak bersalah hanya satu hari setelah aduan klien kami," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024
Baca SelengkapnyaKali ini giliran Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca Selengkapnya