Sidang Kolonel Priyanto, Oditurat Militer Hadirkan Ahli Forensik
Merdeka.com - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akhirnya menghadirkan ahli dokter forensik yang mengautopsi jenazah sejoli Nagreg, yakni Handi Saputra (17) yang menjadi dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jaka, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan dalam sidang lanjutan tersebut, pihaknya hanya akan menghadirkan dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat untuk bersaksi di sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.
"Hadir cuman dr Zaenuri saja," ujar Wirdel kepada wartawan, Kamis (31/3).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Kehadiran ahli forensik ini sebagai saksi ahli, bertujuan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer kepada Priyanto sebelumnya dijadwalkan pada sidang Kamis (24/3) pekan lalu.
Adapun dalam sidang hari ini, Zaenuri nantinya sebagai ahli forensik yang nanti akan menjabarkan hasil visum jenazah Handi Saputra (17) ketika di Rumah Sakit Umum (RSUD) Margono.
Dalam laporan Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, Handi diduga masih dalam keadaan hidup ketika dibawa ke dalam mobil Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Sejauh ini sih ahli forensik satu orang pak Zaenuri, itu kan cuma kita nantinya ahli forensik itu perlunya dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal apa belum. Jadi yang memastikan, jadi rangkaian pertanyaan akan berputar sekitar di sana," kata Wirdel kepada wartawan, Kamis (24/3).
Sehingga nantinya keterangan dokter forensik dalam sidang diperlukan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer bahwa Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
"Beliau sudah bersedia (dihadirkan sebagai ahli). Jadi ahli forensik di seluruh Indonesia ini mempunyai link sepertinya. Kita cukup tahu satu orang nanti kita tanyakan link semua," ujar Wirdel.
Sementara untuk sidang hari ini, turut hadir empat saksi yang yakni, Tirwan dan Sugianto warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra. Lalu, Syarif dan Sutamrin warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu.
"Jadi perlu kita pastikan bahwa mereka memang menemukan korban dari perbuatan terdakwa ini. Jadi kita pastikan ciri-ciri kedua mayat yang ditemukan identik dengan korban," tuturnya.
Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca Selengkapnya