Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang korupsi eks Menkes, Amien Rais disebut terima Rp 600 juta

Sidang korupsi eks Menkes, Amien Rais disebut terima Rp 600 juta Amien Rais. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporang keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta

2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta

3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 15 juta

6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta

7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta

8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini terlibat dalam kasus pengadan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005 dan 2007.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah
Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Pejabat Kemenkes Beberkan Ada Perintah Jabatan Pimpinan dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
Mantan Pejabat Kemenkes Beberkan Ada Perintah Jabatan Pimpinan dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD

Mantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pemasangan Alat Peraga Kampanye Utamakan Keselamatan Masyarakat
Anies Minta Pemasangan Alat Peraga Kampanye Utamakan Keselamatan Masyarakat

Anies menginginkan kampanye pada Pemilu 2024 ini menyenangkan dan tidak memakan korban.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar

Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar

Baca Selengkapnya
Disingkirkan Lewat Tes Wawasan Kebangsaan, Empat Mantan Pegawai Daftar Capim KPK
Disingkirkan Lewat Tes Wawasan Kebangsaan, Empat Mantan Pegawai Daftar Capim KPK

Empat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya