Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim, BPK Pernah Temukan Penyimpangan Rp1,3 Miliar

Sidang Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim, BPK Pernah Temukan Penyimpangan Rp1,3 Miliar Politikus Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata sudah pernah menemukan penyimpangan keuangan dana hibah yang kini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Temuan itu terjadi pada sampling tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Temuan itu pun memaksa para kelompok masyarakat (Pokmas) untuk mengembalikan 100 persen kerugian negara yang dihitung BPK. Uniknya, bukan Pokmas yang mengembalikan uang tersebut, melainkan koordinator lapangan (korlap) bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyatakan, dari data yang ditemukannya, terdapat hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara atas kegiatan dana hibah dengan Pokmas tertentu.

Dalam temuan BPK dinyatakan adanya kegiatan fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali oleh para pokmas tersebut dengan kerugian senilai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2021. Namun, kerugian yang harusnya dikembalikan Pokmas, justru dikembalikan korlap bernama Eeng.

"Yang kita kejar tadi kenapa kok yang mengembalikan Eeng. Padahal penerima hibah adalah Pokmas," ujarnya, Selasa (6/6).

Ia menambahkan, saat pemeriksaan, para Pokmas itu mengakui jika mereka tidak pernah tahu soal pekerjaan yang dimaksud. Mereka menyebut bahwa semua pekerjaan tersebut diserahkan Eeng. Sang korlap mengakui ia mewakili aspiratornya bernama Sahat.

Arif menambahkan, jika temuan itu diakuinya hasil sampling tahun 2021 dari penghitungan BPK pada laporan tahun 2022, lantas mengapa pada tahun berikutnya Eeng masih dipakai untuk mengurusi dana hibah?

"Nah itulah yang kita kejar tadi. Seharusnya kan ada catatan, kenapa ditemukan Rp1,3 miliar (penyimpangan) kok tetap jalan terus, nah kan," pungkasnya.

Diketahui, Eeng merupakan nama alias dari Ilham Wahyudi. Ia merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara ini Eeng berperan sebagai korlap kegiatan Pokmas. Ia sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ia terjerat bersama Sahat yang diduga menerima suap sebesar Rp39,5 miliar. Sahat sendiri didakwa dengan dua pasal. Pertama, terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya