Sidang praperadilan, saksi ahli sebut Miryam dikriminalisasi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan tersangka Miryam S Haryani. Dalam sidang, tim kuasa hukum Miryam menghadirkan Chairul Huda sebagai saksi ahli.
Pada kesaksiaannya, Chairul mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Miryam dikriminalisasi oleh KPK berdasarkan keterangannya sendiri. Bahkan, dia menyebut penetapam tersangka terhadap politikus Hanura ini tidak sah lantaran sidang perkara dugaan korupsi e-KTP masih berlangsung.
"Miryam ini dikriminaliasi berdasarkan keterangannya sendiri di BAP. Ini yang menjadikan penetapan tersangka dikatakan tidak sah karena persidangannya masih berlangsung," kata Chairul saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (17/5).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Menurut dia, dalam kasus ini hanya majelis hakim yang memiliki kewenangan menyatakan bila Miryam telah memberikan keterangan palsu. Oleh karenanya, dia menilai saat ini belum ada ketetapan hukum yang menyebut bila Miryam memberikan keterangan palsu atau benar.
"Ini kan (persidangan e-KTP) masih berlangsung. Jadi masih dinilai keterangannya benar atau tidak oleh Majelis Hakim. Jadi kenapa dia (Miryam) dinyatakan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangannya semata," pungkas Chairul.
Diketahui, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan pasal ini sendiri merupakan buntut dari langkah Miryam mencabut BAP saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas penetapan tersangka itu, Miryam pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal tersebut, terlebih, perkara inti kasus e-KTP, masih bergulir di pengadilan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSYL meyakini Polda Metro Jaya akan profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya