Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan Setya Novanto digelar selasa 12 September

Sidang praperadilan Setya Novanto digelar selasa 12 September Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menerima berkas praperadilan dari tersangka keempat dari kasus e-KTP yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang praperadilan itu akan dilaksanakan hari Selasa (12/9) mendatang.

"Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN dalam kasus e-KTP Kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direncanakan pada minggu depan, Selasa," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

KPK kata Febri, tetap yakin dengan segala bukti yang dimiliki. Dia berharap praperadilan itu tidak mengganggu proses penyidikan kasus e-KTP yang masih terus bergulir.

"Prinsip dasarnya kita akan hadapi itu secara hukum kita yakin dengan bukti yang kita miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini. Yang kita harapkan proses-proses ini tidak berisiko atau berindikasi atau mengganggu esensi dari penanganan kasus KTP elektronik," ungkapnya.

Dia juga yakin bahwa para aparat penegak hukum akan menangani praperadilan itu dengan profesional dan independen. Serta tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Kami yakin Mahkamah Agung beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial dan hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," ucapnya.

Sebelumnya, Novanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (4/9) lalu. Praperadilan tersebut terkait status tersangkanya di kasus e-KTP yang ditetapkan oleh KPK.

Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan gugatan dilayangkan Novanto pada Senin (4/9) kemarin melalui tim advokasinya. "Iya. Didaftarkan kemarin tanggal 4 diajukan pengacaranya. Tim advokasi Setya Novanto," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).

"Terkait penetapan tersangka," tambahnya. Gugatan Setnov tertuang dalam nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

Nantinya sidang praperadilan Setnov akan dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Namun, jadwal persidangan belum diketahui. "Hakim Cepi Iskandar. Jadwal sidangnya belum turun," tandasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya