Sidang praperadilan Setya Novanto digelar selasa 12 September
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menerima berkas praperadilan dari tersangka keempat dari kasus e-KTP yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang praperadilan itu akan dilaksanakan hari Selasa (12/9) mendatang.
"Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN dalam kasus e-KTP Kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direncanakan pada minggu depan, Selasa," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
KPK kata Febri, tetap yakin dengan segala bukti yang dimiliki. Dia berharap praperadilan itu tidak mengganggu proses penyidikan kasus e-KTP yang masih terus bergulir.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Prinsip dasarnya kita akan hadapi itu secara hukum kita yakin dengan bukti yang kita miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini. Yang kita harapkan proses-proses ini tidak berisiko atau berindikasi atau mengganggu esensi dari penanganan kasus KTP elektronik," ungkapnya.
Dia juga yakin bahwa para aparat penegak hukum akan menangani praperadilan itu dengan profesional dan independen. Serta tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Kami yakin Mahkamah Agung beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial dan hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," ucapnya.
Sebelumnya, Novanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (4/9) lalu. Praperadilan tersebut terkait status tersangkanya di kasus e-KTP yang ditetapkan oleh KPK.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan gugatan dilayangkan Novanto pada Senin (4/9) kemarin melalui tim advokasinya. "Iya. Didaftarkan kemarin tanggal 4 diajukan pengacaranya. Tim advokasi Setya Novanto," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
"Terkait penetapan tersangka," tambahnya. Gugatan Setnov tertuang dalam nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Nantinya sidang praperadilan Setnov akan dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Namun, jadwal persidangan belum diketahui. "Hakim Cepi Iskandar. Jadwal sidangnya belum turun," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya