Sindikat Perdagangan Trenggiling Kalimantan Terbongkar, Bernilai Rp84 Miliar
Merdeka.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan sindikat penyelundupan 417 kilogram sisik trenggiling, dan menangkap lima tersangka.
Adapun jumlah sisik trenggiling yang diamankan senilai 360 kilogram dengan total kerugian mencapai Rp84 miliar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di Kota Pontianak, Rabu (7/6) sekira pukul 22.00 WIB. Tim Gakkum KLHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio warna putih yang melintas di Kota Pontianak. Dan setelah diperiksa, tim menemukan 20 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat karung milik FAP (31) dan MR (31) warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana sisik tenggiling diselundupkan? Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Dari keterangan kedua pelaku, tim bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan sisik trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalbar. Tim berhasil mengamankan MND (47) yang merupakan pemilik dan penampung, beserta barang bukti berupa 37 kg sisik trenggiling.
Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Sustyo, Kamis (15/6).
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang diselidiki, dengan barang bukti 360 kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42) beralamat Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan MR (41) beralamat di Jalan Prona 3 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kotamadya Banjarmasin.
"Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir," sebutnya.
Rasio Sani menerangkan bahwa, penindakan terhadap pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi, merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.
Dia menjelaskan, kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. Evaluasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp50,6 juta. 1 kg sisik trenggiling berasal dari 4 ekor trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam.
"Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp11,5 miliar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kg sisik trenggiling jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel Rp84,36 miliar," jelasnya.
Berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan Kalbar dan Kalsel, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap lima tersangka. Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).
"Kami sudah perintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini," tegas Rasio Ridho Sani.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaSelain sabu-sabu, kepolisian juga menyisita 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca Selengkapnya