Sinta Nuriyah Minta Kurikulum Bahas Sejarah Pelengseran Gus Dur Ditarik dan Direvisi
Diketahui, penurunan Gus Dur tertuang dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden.
Istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah meminta kurikulum sejarah di setiap sekolah yang masih mengajarkan pelengseran Gus Dur segera ditarik untuk direvisi. Diketahui, penurunan Gus Dur tertuang dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden. Saat ini, TAP MPR itu telah resmi dicabut.
"Kami minta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi," kata Sinta dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur, Minggu (29/9).
Menurut Sinta, seharusnya dengan adanya TAP MPR Nomor 1 tahun 2003, TAP MPR Nomor 2 sudah tak berlaku lagi. Namun, sayangnya TAP MPR itu masih menjadi rujukan.
"Karenanya pencabutan Tap MPR nomor 2 ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal sebagai landasan hukum bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," ujar Sinta.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dengan demikian TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan.
"Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu (29/9).
Menurut Bamsoet, MPR juga mengusulkan Gus Dur dapat dianugerahkan gelar pahlawan nasional.
“Dengan penegasan ini kita mengusulkan ke pemerintah yang sekarang atau yang akan datang, Beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional,” kata Bamsoet.
Turut hadir pada acara hari ini yakni isteri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari dan Anita Hayatunnufus.
Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.