Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem Terkini Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Sistem Terkini Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Nadiem Makarim Tinjau Sekolah PTM di Jakarta Timur. ©2021 Liputan6.com/Yopi Makdori

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Budaya mengubah sistem penerimaan bagi pelajar yang hendak masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal tersebut untuk menyelaraskan pencapaian pembelajaran tingkat dasar dan menengah dengan skema seleksi masuk PTN guna mendorong profit pembelajaran yang lebih holistik.

Menurut Nadiem, proses penerimaan mahasiswa yang sebelumnya memiliki gap antara minat siswa dengan program studi (Prodi) yang diinginkannya. Sehingga siswa cenderung memiliki ketidaksesuaian ketika memasuki dunia kerja.

"Untuk bisa melompat ke masa depan dan bukan hanya mengejar keterangan kita perlu pendidikan yang adil inklusif dan holistik," ungkap Menteri Nadiem yang dikutip dari laman YouTube Kemendikbud, Rabu (7/9).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pemaparannya, Nadiem menjelaskan terdapat tiga tahapan yang diubah dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN. Ketiga tahapan tersebut seleksi nasional dengan nilai rapot (SNMPTN), kedua seleksi melalui tes (SBMPTN), terakhir tes yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN alias jalur Mandiri.

Kata Kemendikbud, pada seleksi SNMPTN para siswa tidak bisa memilih sesuai minat terhadap jurusan yang akan diambil di Perguruan Tinggi.

"Program studi dibatasi berdasarkan jurusan mereka di pendidikan menengah apakah IPA atau IPS itu yang akan menentukan pilihan program studinya pada saat di universitas," ungkapnya.

Adapun perubahan dalam tahapan tersebut siswa mendapatkan kriteria masuk PTN minimal 50 persen dari nilai rata - rata rapot secara keseluruhan. Sehingga sisanya akan dihitung dari komponen penggali minat dan bakat.

"Peserta didik dapat mengeksplorasi minat dan bakat secara mendalam, jadinya walaupun ada 50% bobot itu adalah nilai surplus pembelajaran. Masih sampai dengan 50% sisanya masih bisa berdasarkan fokus atau spesialitas dari pada murid tersebut di yang berhubungan dengan prodi yang sesuai dengan minat dan bakat," paparnya.

Kendati itu, dari pihak masing - masing PTN dapat memiliki kebijakan untuk dapat menitikberatkan pada program studi dengan beban maksimal 50 persen.

"Masing-masing prodi boleh menentukan komponen beratnya apakah dia mau 50% volume kepada dua mata pelajaran pendukung atau mungkin dibagi 25% mata pelajaran pendukung atau 25% prestasi dalam suatu lomba atau suatu kriteria kompetisi," tuturnya.

Lebih lanjut, pada proses seleksi SBMPTN para siswa akan diuji dalam daya nalar dan logikanya untuk mengerjakan suatu persolan. Sehingga Nadiem menegaskan tidak ada lagi tes berupa mata pelajaran seperti yang sebelumnya.

"Seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada lagi tes mata pelajaran. Saya ulangi tidak ada tes yang spesifik terhadap mata pelajaran," tegasnya hingga pengucapan dua kali.

Pada proses seleksi SBMPTN yang sebelumnya para siswa dan kerap mendapat tekanan untuk bisa menghafal tiap-tiap mata pelajaran yang akan diujikan pada tes SBM tersebut. Sedang para guru ditekan oleh orangtua murid untuk memberikan pembelajaran yang maksimal kepada siswanya.

Pada perombakan seleksi SBM, siswa akan tes penalarannya dalam bidang Bahasa Indonesia, Inggris, serta matematika. "Materi hanya berhubungan dengan kemampuan bernalar problem solving potensi kognitif melalui tes pola stigma ini," papar Mendikbud.

Sedangkan pada tahapan seleksi jalur Mandiri, Nadiem menjelaskan terdapat beberapa permsalahan yang kerap terjadi seperti transparansi. Sehingga menimbulkan stigma masyarakat hanya kelompok kalangan atas saja yang bisa mengikuti jalur tersebut.

"Masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak kepada mahasiswa yang punya kemampuan finansial. Banyak persepsi publik yang kadang-kadang skeptis dan tidak percaya tentang transparansi daripada proses jalur mandiri," imbuhnya.

Nadiem dalam paparannya, menyebutkan terdapat empat proses yang wajib pihak perguruan tinggi negeri dalam seleksi mandiri.

Pertama pihak universitas harus mengumumkan berapa banyak mahasiswa yang akan diterima pada masing - masing prodi. Kedua metode penilaian calon mahasiswanya juga harus diumumkan secara transparan baik itu kerjasama dengan pihak ketiga atau dari nilai seleksi nasional.

"Ketiga harus diumumkan sebelum seleksi mandiri besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa dan keempat calon mahasiswa atau masyarakat bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal pelaporan kalau ada bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi," ucapnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Segera Bertransformasi Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya
11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Segera Bertransformasi Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status.

Baca Selengkapnya
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT

Kebijakan reformulasi ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Merdeka Belajar episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim

Baca Selengkapnya
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa

Pemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek: PPDB Sistem Zonasi Ubah Preferensi Terhadap Sekolah Elite
Kemendikbudristek: PPDB Sistem Zonasi Ubah Preferensi Terhadap Sekolah Elite

DIharapkan ada peningkatan dalam implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi dari tahun sebelumnya

Baca Selengkapnya
Dinilai Lebih Lama, Ini Sederet Kendala dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024
Dinilai Lebih Lama, Ini Sederet Kendala dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Diduga kekurangan siswa terjadi karena masih adanya paradigma sekolah favorit.

Baca Selengkapnya
110 Ribu Siswa SMP-SMA Baru di Jakarta Diterima Melalui Jalur Prestasi
110 Ribu Siswa SMP-SMA Baru di Jakarta Diterima Melalui Jalur Prestasi

Seleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.

Baca Selengkapnya
UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar
UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar

UKT Batal Naik, UGM Buka Suara soal Nasib Mahasiswa Baru yang Sudah Membayar

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi

Abdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
BRIN Buka Lowongan 500 Formasi CPNS dan PPPK, Khusus untuk Lulusan S3
BRIN Buka Lowongan 500 Formasi CPNS dan PPPK, Khusus untuk Lulusan S3

Formasi 500 CASN tersebut berlaku bagi lulusan S3. Terutama untuk tenaga peneliti.

Baca Selengkapnya