Sita Puluhan Motor, Polisi Sebut Pelaku Balap Liar di Bengkulu Merupakan Pelajar
Merdeka.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah menyita 33 kendaraan roda dua (motor) karena melakukan aksi balapan liar di depan pintu Tol Bengkulu - Taba Penanjung tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung.
Waka Polres Bengkulu Tengah, Kompol Januri Sutirto mengatakan, penyitaan kendaraan roda dua tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aksi balapan liar.
"Aksi balapan liar di depan pintu tol kami tindak. Total lebih kurang ada 100 pengendara yang ikut serta, papi saat penindakan yang berhasil ditilang lebih kurang 33 kendaraan," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/3).
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Dimana aksi para wanita membubarkan balap liar terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Kenapa aksi para wanita membubarkan balap liar viral? Video yang diunggah oleh pemilik akun @memomedsos ini mencuri perhatian warganet.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Dia menyebutkan, mayoritas pengendara balap liar di depan gerbang Tol tersebut merupakan pelajar asal Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan dari keterangan para pelaku balap liar, mereka mendapatkan informasi dari Media Sosial Instagram tentang kegiatan "Night Ride" yang akan dilaksanakan di depan gerbang Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Usai melakukan penindakan atau tilang, pihaknya memberikan arahan dan nasehat sekaligus teguran lisan kepada para pelaku balap liar agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sebab, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b tentang balap liar dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
"Sementara ini, selain ditilang, mereka kita berikan teguran lisan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutup Januri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Niat ingin kabur dari kejaran polisi, para bocah yang melakukan balap liar ini malah terjebak lumpur sawah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 42 kendaraan roda dua yang terlibat dalam balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca SelengkapnyaWarga panik hendak menolong sejumlah orang yang telah terkapar di bahu jalan.
Baca SelengkapnyaVideo viral menunjukkan mobil TNI membubarkan balap liar motor dengan menabrak para pengendara. Warganet mendukung tindakan tegas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaTim Jatanras Polda Jawa Tengah menindaklanjuti viralnya Desa Sukolilo, Pati yang disebut sebagai kampung penadah kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnya